Keluarga Korban Tuntut Pelaku Dihukum Mati: ‘Nyawa Bayar Nyawa’

BETANEWS.ID, PATI – Keluarga Melia Damayanti, korban penganiayaan yang berujung kematian menuntut agar pelaku yang merupakan suaminya dihukum mati. Pihak keluarga tidak terima dan sakit hati atas perbuatan pelaku.

Paman korban, Marno menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya, yakni hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

“Kalau ditanya keluarga maunya apa, ya namanya membunuh ya harus dihukum setimpal. Nyawa harus dibayar nyawa,” ujar Marno di sela menghadiri rekontruksi di Lapangan Brimob Kompi 4 Batalyon A Pelopor Pati, Selasa (11/7/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Jalani Rekontruksi, Polisi Tegur Tersangka Pembunuhan yang Sering Melamun

Meski begitu, ia menuturkan, bahwa Indonesia merupakan negara hukum, sehingga ia menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum. Namun Marno menegaskan, pihaknya tidak akan terima, kalau nantinya pelaku hanya diganjar hukuman dua hingga lima tahun penjara.

“Ya harus puluhan tahun lah. Bisa seumur hidup atau hukuman mati. Ya harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Marno.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gandiarso Sukahar, mengatakan, rekontruksi tersebut guna membuat perkara semakin terang.

Baca juga: Tutupi Kebohongannya, Begini Alasan Tersangka KDRT Maut Kelabui Keluarga

“Dari hasil rekontruksi sebanyak 48 adegan, sudah menggambarkan jelas dari awal penanganan kita, di mana korban dianiaya oleh suami atau tersangka ini. Yaitu, akibat dari tersangka ini jengkel, hingga terjadi cekcok di lapangan,” ungkapnya.

Kasat menyebut tidak ada fakta baru dari kasus tersebut. Menurutnya, semua fakta sudah ditemukan sejak awal penanganan perkara itu.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER