Ini Kategori Rumah di Kudus yang Berhak Dapat Pembebasan PBB

BETANEWS.ID, KUDUS – Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah disahkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kudus, Selasa (18/7/2023). Pada pembahasan itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan lahan dengan kategori tertentu telah dihapuskan.

Namun, hal itu sebenarnya belum sesuai dengan usulan para anggota legislatif yang menjadi bagian dari Panitia Khusus (Pansus) ll DPRD Kudus, yakni pembebasan PBB untuk rumah dengan lahan yang mempunyai Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 50 juta.

Baca Juga: Kudus Kekurangan 600 Pengajar SD, Tanda Profesi Guru Tak Lagi Diminati?

-Advertisement-

Padahal, jika poin itu bisa terealisasi akan sangat meringankan beban warga miskin di Kudus. Sebab, warga yang mempunyai rumah di lahan dengan harga rata-rata dari hasil transaksi jual beli di bawah Rp 50 juta tidak perlu membayar PBB tiap tahunnya.

Ketua Pansus ll DPRD Kudus, Kholid Mawardi mengatakan, di awal bergulirnya pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah pihaknya mengusulkan, agar PBB rumah yang digratiskan itu memiliki NJOP di bawah Rp 50 juta, dari sebelumnya yang hanya Rp 10 juta.

“Namun, usulan itu tak bisa terealisasi. oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) berdalih angka yang wajar adalah Rp 30 juta,” ujar Kholid kepada Betanews.id di Gedung DPRD Kudus, Selasa (18/7/2023).

Padahal, menurutnya, harga tanah di Kudus yang di bawah Rp 30 juta itu sudah sangat jarang. Oleh karenanya, pihaknya meminta agar dinaikan jadi Rp 50 juta.

“Tapi BPPKAD masih keberatan. Makanya kemudian angka yang disepakati di Rp 30 juta,” tandas politikus Golkar tersebut.

Sementara itu Kabid Pendapatan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Pudjiastuti Setijaningrum mengatakan, rumah yang disepakati untuk dibebaskan PBBnya adalah yang NJOPnya Rp 30 juta. Sebab, jika NJOP Rp 50 juta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kudus akan berkurang banyak.

“Memang ada usulan dari teman-teman dewan agar PBB yang digratiskan itu rumah berNJOP Rp 50 juta. Tapi setelah kami hitung-hitung PAD Kudus akan berkurang banyak. Hingga akhirnya diambil titik tengah di angka Rp 30 juta,” ujar Ning kepada Betanews.id di ruang kerjanya.

Baca Juga: Diharap Mampu Tingkatkan PAD Kudus, Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah Disahkan

Menurutnya, jika PBB rumah yang digratiskan adalah yang berNJOP Rp 50 juta, maka PAD Kabupaten Kudus akan berkurang lebih dari Rp 1 milyar, jumlah yang lumayan banyak. Sebab PBB adalah satu di antara penerimaan pajak paling potensial di Kudus.

“Pajak PBB ini termasuk paling potensial penerimaanya untuk Kudus, setelah pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) atau pemindahan hak,” ungkapnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER