BETANEWS.ID, KUDUS –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus sepakat mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan disahkanya Ranperda tersebut diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus.
Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kudus, Selasa (18/7/2023). Hadir juga dalam Rapat Paripurna, Bupati Kudus HM Hartopo yang kemudian bersama pimpinan dewan menandatangani Ranperda tersebut.
Baca Juga: Semester Pertama, PAD Museum Kretek Kudus Baru Capai 44 Persen
Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sendiri dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) ll DPRD Kudus yang diketuai oleh Kholid Mawardi. Sementara dalam Rapat Paripurna, Ranperda tersebut dibacakan oleh anggota Pansus ll yakni Umi Bariroh.
Ketua Pansus ll DPRD Kudus, Kholid Mawardi mengaku disahkannya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tak ada yang berbeda dari pembahasan awal. Ranperda ini nantinya diharapkan mampu meningkatkan PAD.
“Ada dua sektor yang nantinya mampu meningkatkan PAD Kabupaten Kudus. Yang pertama kenaikan tarif masuk kendaraan wisata di Terminal Bakalan Krapyak, serta pendapatan pajak kendaraan bermotor yang dikembalikan ke kabupaten,” ujar Kholid kepada Betanews.id usai Rapat Paripurna.
Oleh karena itu, kata Kholid, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan lebih cepat. Sebab, selain ada kaitanya dengan pendapatan juga karena kewajiban tuntutan dari Kementerian bahwa harus ada perubahan perda kaitanya dengan pajak kendaraan.
“Semoga lancar semua dan review di gubernur dan kementerian bisa segera selesai. Nantinya Pemkab Kudus yang kemudian berkoordinas dengan provinsi terkait pajak-pajaknya,” beber politikus Golkar tersebut.
Meski disahkan lebih cepat, ungkapnya, sempat terjadi perdebatan terkait adanya usulan penggratisan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga sedang dibahas di Pansus lll DPRD Kudus. Menurutnya, IMB bangunan sosial dan rumah ibadah memang sudah digratiskan tapi di Pansus lll minta rumah tinggal juga minta digratiskan.
“Ini yang tidak bisa, di Pansus ll harus ada klasifikasinya agar tidak semua kita gratiskan. Perdebatan-perdebatan itu yang muncul sebelum disahkanya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tapi selebihnya semua sama,” imbuhnya.
Baca Juga: Kebanyakan Tenaga Outsourcing, Gedung DPRD Kudus Disebut Mirip Bursa Efek Washington
Sementara itu Bupati Kudus Hartopo sangat antusias dengan disahkanya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut. Ia berharap, dengan disahkanya Ranperda tersebut bisa ada inovasi untuk peningkatan PAD Kabupaten Kudus.
“Semoga dengan adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita bisa berinovasi di dalam peningkatan PAD. Tentunya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga sudah melalui publik hearing, sehingga sudah ada persetujuan dari publik,” ujarnya.
Editor: Haikal Rosyada

