BETANEWS.ID, SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyita sejumlah bidang tanah di kawasan Benteng Vastenburg Solo. Kendati demikian, bangunan Benteng Vastenburg dipastikan bukan termasuk yang disita.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo, Tensa Nurdiyani usai rapat kerja DPRD Komisi I dengan Badan Pengelolaan Aset dan Keunganan (BPKAD) Kota Solo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo, Jumat (28/7/2023). Tensa menjelaskan, ada lima Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Benteng Vastenburg yang disita oleh Kejari Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pertama Kali Digelar untuk Umum, Pembagian Bubur Suran Surakarta Dipadati Masyarakat
“Ada lima bidang tanah di Benteng Vastenburg. Bangunan Benteng tidak termasuk yang disita. Asetnya pemerintah kota juga masih aman,” kata Tensa.
Kelima bidang tanah ini terdaftar dengan HGB nomor 386, 387, 380, 388, dan 385, yang terletak di sisi Selatan, Timur, Utara dan di dalam Benteng Vastenburg Solo. Menurut Tensa, ke lima bidang tersebut memiliki lebar seluas 4 hetar jika ditotalkan.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa bangunan Benteng Vastenburg Solo tidak termasuk yang disita. Bangunna benteng itu merupakan kepemilikan dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kemudian, aset Pemerintah Kota (Pemkot) dengan Sertifikat Hak Pakai 47 dan 50 juga termasuk yang aman sehingga tidak dilakukan penyitaan.
Tensa menjelaskan, total di kawasan Benteng Vastenburg terdapat 10 bidang tanah, dengan rincian 1 milik Kemenhan, 2 milik Pemkot Solo, 2 atas nama perorangan, dan juga 5 lagi merupakan bidang yang disita.
Baca Juga: Begini Penjelasan Kejagung Soal Penyitaan Tanah di Benteng Vastenburg
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, juga memastikan bangunan Benteng Vastenburg dan aset milik Pemkot aman dan tidak termasuk yang dilakukan penyitaan. Pihaknya juga mendorong kepada Pemkota Solo untuk mengamankan pengelolaan lima sertifikat HGB (hak guna bangunan) di kawasan itu.
“Nah jadi kami nanti dalam konteks itu mendorong Pemerintah Kota Surakarta dalam ini hukum BPN bersinergi, aset untuk bersinergi,” kata Suharsono.
Editor: Haikal Rosyada

