Begini Penjelasan Kejagung Soal Penyitaan Tanah di Benteng Vastenburg

BETANEWS.ID, SOLO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah kawasan Benteng Vastenburg Solo, Kamis (27/7/2023). Penyitaan ini dilakukan atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputra.

Hal tersebut dipaparkan oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Dr. Undang Mugopal saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Revitalisasi Keraton Solo Segera Digarap, Telan APBN Rp 35 M

-Advertisement-

Keputusan penyitaan ini dikeluarkan oleh hakim di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2021 lalu. Karena kasus ini, Benny divonis oleh Kejari Jakarta Pusat seumur hidup dan denda sekitar Rp6 triliun.

“Nah tenyata putusan pengadilannya yang sudah inkrah, bahwa terhadap terpidana Benny Tjokro itu dibebani uang pengganti. Benny Tjokro Rp6 triliun. Nah berarti mereka hutang ke negara,” terangnya.

Undang mengatakan, salah satu cara yang dilakukan adalah melakukan tracing aset milih Benny untuk menutup hutang tersebut.

“Kebetulan yang di wilayah Solo berdasarkan hasil penelusuran, pemetaan ada aset milik Benny Tjokro di kabupaten Sukoharjo dan di Kota Solo. Tadi pagi sudah kami lakukan eksekusi,” ujarnya.

Undang menyebutkan, ada sebanyak 42 bidang yanag yang disita oleh Kejagung, dengan rincian 7 bidang tanah di Kota Solo dengan total luasan 43,216 meter persegi dan 35 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo dengan total luas 83,300 meter persegi.

Setelah melakukan sitaan eksekusi, lanjut Undang, selanjutnya akan dilakukan pelelangan sebagai uang pengganti dan akan dimasukkan ke dalam kas negara.

“Berapapun hasilnya nanti akan dimasukkan ke kas negara sebagai uang pengganti. Kalau belum sampai 6 triliun untuk Beni Tjokro, kami cari lagi aset yang lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Stadion Manahan Sering Jadi Venue Konser, Gibran: ‘GBK Lebih Sering’

Kendati demikian, pihaknya belum bisa menentukan berapa harga tanah yang akan dilelang itu. Sebab, harus menggandeng tim dari Kementerian Keuangan untuk menghitung apresial tanah tersebut.

“Biasnaya tahan ini apresialnya berdasarkan harga pasaran sama NJOP, kita kan belum tau di sini harga pasarannya berapa sama NJOP nya berapa,” kata dia.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER