BETANEWS.ID, PATI – Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih menyisakan persoalan. Sebagian siswa di daerah yang tidak bisa mengakses pendidikan di sekolah negeri, khususnya SMA/SMK.
Terkait hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Maesaroh menanggapi belum meratanya sistem zonasi di sebagian wilayah Kabupaten Pati.
Baca Juga: Diduga Ikut Rusak Banner Petani, Oknum Polisi di Pati Dilaporkan ke Propam Polda Jateng
Menurutnya, sistem ini dirasa kurang adil, karena setiap siswa mempunyai kesempatan yang sama untuk mendaftar di sekolah negeri.
Maesaroh mengatakan, saat ini masih ada daerah yang jauh dari kota belum mendapatkan hak yang sama untuk mengakses pendidikan khususnya di jenjang SMA/SMK.
Dicontohkannya, di Kecamatan Winong, SMA yang masuk dalam zonasi hanya satu SMA saja yaitu SMA Negeri 1 Jakenan. Itupun untuk di wilayah sekitarnya atau di eks Kawedanan Jakenan seperti Jakenan, Jaken, Pucakwangi, dan Winong.
“Karena untuk bisa memberikan kesempatan kepada peserta didik supaya mendapatkan kesempatan yang sama termasuk yang berkualitas, tentunya seperti daerah Winong ini harus diberikan prioritas,” ujarnya.
Karena menurutnya, undang-undang menyebutkan, bahwa semua warga mendapatkan kesempatan yang sama dalam hal pendidikan, katanya aksesnya juga harus diperhatikan.
Padahal, lanjut anggota komisi D DPRD Pati ini, peserta didik kurang mampu masih banyak yang ingin masuk di sekolah negeri.
Hal ini, lantaran sekolah negeri tidak di pungut biaya. Berbeda dengan sekolah swasta yang di pungut biaya cukup besar.
Baca Juga: Dua Desa di Pati Ditetapkan Jadi Kampung Moderasi Beragama, Ini Alasannya
Untuk mengatasi keluhan ini, dirinya mendorong agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati selaku mitra kerjsama dari Komisi D untuk bisa mengakomodir.
Menurut Maesaroh, untuk siswa dari Kecamatan Winong bisa diberi kesempatan untuk masuk zonasi Kecamatan Kayen karena tidak terlalu jauh katanya.
Editor: Haikal Rosyada

