BETANEWS.ID, PATI – Halaman dan pekarangan SDN 2 Dukuhseti kembali ditanami pohon pisang oleh keluarga Sunari, yang mengklaim lahan sekolah tersebut merupakan miliknya. Suriyanto, salah seorang warga menyebut dirinya yang pertama kali melihat penanaman pohon pisang tersebut pada Senin (8/5/2023) sore.
Ketika sore itu sekitar pukul 15.30 WIB, tidak ada aktivitas di sekolah. Ia kemudian melihat mobil Panter warna biru tiba-tiba datang ke sekolah memuat pohon pisang.
Kemudian ia beranjak ke SDN Dukuhseti 2 lantaran menduga halaman sekolah tersebut kembali ditanami pohon pisang. Ternyata dugaan dirinya benar. Keluarga Sunari tampak menanam pohon pisang tersebut di halaman sekolah.
Baca juga: Sengketa Lahan Belum Beres, SDN 2 Dukuhseti Pati Kembali Ditanami Pohon Pisang
’Kemudian saya ditanya oleh salah satu penanam. ’Pak ada apa? Kemudian saya jawab ’enggak apa-apa saya hanya ingin lihat’. Lalu banyak yang datang, kemudian saya mundur,” ujarnya Selasa (9/5/2023).
Ia menyebut, bahwa ia merupakan anak dari Mashud, mantan dari kepala desa. Namun, mulai dari SD ia di Pati, kemudian STM di Juwana, kemudian setelah itu di Jogja hingga sekarang. Cuma menurutnya, apa yang terjadi di Dukuhseti ia selalu mengikuti.
Ketika ada penanaman pohon pisang di halaman sekolah yang pertama kali, ia pun melihatnya di dari TV. Ia mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut, apalagi tempat itu merupakan layanan publik, khususnya sekolah.
“Apalagi anak-anak di sini punya prestasi hingga provinsi. Kenapa mereka sampai tidak bisa latihan gara-gara ini. Ini sangat disayangkan sekali. Saya sebagai penduduk Dukuhseti sangat prihatin,” ungkapnya.
Ia pun sangat meyakini kalau Sunari berani mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya yaitu Tanus, yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan asal usulnya.
“Berani nggak Sunari membuktikan tanah itu dibeli dari mana? Saya meyakini mandeg di situ, nggak jelas, asal usul tanah itu nggak jelas. Makanya, dalam hati kecil, saya nggak rela kalau tanah ini dikuasai Pak Sunari. Tak pertanggungjawabkan,” ucapnya.
Apalagi katanya bahwa ada permohonan sertifikat, ia meyakini di situ ada proses yang melawan hukum.
“Cuma yang bersangkutan sekarang sudah almarhum, jadi tidak perlu kita ungkit-ungkit. Cuma kan ada pasal lanjutan. Barang siapa yang menikmati hasil tindak kejahatan, kan sudah jelas siapa yang menikmati. Nah ini nanti kalau ada proses hukum, mohon ditegakkan,” ungkapnya.
Namun, kalau memang ada langkah pembicaraan yang terbaik, win-win solution, menurutnya itu yang diharapkan. Yakni diserahkan ke pemerintah desa. Tapi ia mengharapkan desa juga bisa menyelesaikan secara arif dan bijaksana.
Baca juga: Tangis Siswa dan Orang Tua Pecah saat Segel SDN Dukuhseti 2 Dibuka
Ia pun menjelaskan terkait asal usul tanah yang ditempati sekolah saat ini. Ketika itu, tahun 1972 ayahnya jadi kepala desa. Kemudian pada tahun 1974, saat itu ada informasi bahwa desa yang punya tanah, bisa mendapatkan kesempatan untuk dibangunkan SD Inpres.
“Akhirnya ada rembug desa. Karena punya tanah GG, atau tanah tidak bertuan, yang masuk wilayah Dukuhseti, akhirnya dianggaplah tanah itu milik Dukuhseti. Kemudian dijuallah tanah itu, yang selanjutnya untuk beli aset ini, dan beberapa lainnya. Kemudian saat itu yang dibeli adalah milik Pak Tanus, yang senior di sini. Tapi ternyata tanah itu ternyata juga bukan milik Pak Tanus, tapi hasil rampasan. Karena pada eranya Pak Soeharto, barang siapa yang memiliki tanah lebih dari yang ditentukan, akan disita untuk negara. Faktanya tanah itu bukan untuk negara, tapi untuk Pak Tanus,” jelasnya.
Pada saat itu juga, kemudian tanah tersebut diberikan kepada Sunari, yang kemudian di sertifikatkan. Hingga akhirnya terjadi seperti ini.
Editor: Ahmad Muhlisin

