Dia menuturkan, belum lama ini 18 desa tersebut sudah mengikuti bimbing teknis (bimtek) di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo yang dipandu langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nantinya 18 desa itu akan dapat pendampingan agar bisa lolos kualifikasi menjadi desa antikorupsi.
“Insyallah penentuan 18 desa tersebut jadi desa antikorupsi nanti pada Agustus 2023. Semoga saja lolos semua,” harapnya.
Adi menambahkan, untuk bisa lolos dan ditetapkan menjadi desa antikorupsi, ada kualifikasi tertentu untuk dipenuhi. Satu, desa tersebut harus memiliki potensi, kedua dari sisi administrasi dan yang ketiga kepala desa memiliki leadership.
Yang dimaksud administrasi, Adi menjelaskan, desa harus membuat perdes gratifikasi yang isinya adalah larangan segala bentuk gratifikasi terjadi di desa tersebut.
Baca juga: Jadi Desa Antikorupsi, Perades Tegalsambi Komitmen Bakal Mundur Bila Terbukti Korupsi
“Termasuk juga di dalam perdes tersebut ada larangan suap dan komisi untuk penyelenggara pemerintah desa,” imbuhnya.
Dia mengatakan, dengan adanya desa antikorupsi diharapkan tidak ada tindak korupsi hingga tingkat desa. Keuntungan lain, dari sisi transparansi anggaran desa tersebut bisa diketahui oleh masyarakat.
“Sehingga nantinya masyarakatlah yang diuntungkan. Dari sisi pelayanan bisa lebih bagus dari penggunaan anggaran bisa lebih transparan,” ungkapnya.
Editor: Suwoko

