BETANEWS.ID, PATI – Partai Garuda Pati kembali mengajukan bakal calon anggota DPRD ke KPU Pati pada Kamis (18/5/2023) sore. Sebelumnya, dokumen yang disampaikan pada KPU pada masa pengajuan bacaleg tanggal 14 Mei 2023 dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan agar dilengkapi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun sayangnya, ketika itu Partai Garuda tidak memiliki waktu lagi untuk melengkapi berkas, karena masa pengajuan bacaleg sudah berakhir.
Namun, dengan turunnya surat dari KPU RI Nomor : 495/PL.01.4-SD/05/2023 pada Rabu, 17 Mei 2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon, Partai Garuda menjadi salah satu partai yang bisa mengajukan bakal calonnya kembali.
Baca juga: Pendaftaran Sudah Ditutup, Partai Gelora Kudus Daftarkan 3 Bacaleg Lagi
Dalam pengajuan ini, Partai Garuda mendaftarkan sebanyak 10 bacaleg yang ada di 4 daerah pemilihan (dapil) dari lima dapil yang ada.
Endah Rustanti Nur Hidayah, Ketua Partai Garuda Pati menyebut, dari 10 bacaleg didaftarkan itu, ia optimis bisa meraih 10 kursi juga.
“Target kami 10 kursi. Ini sesuai dengan jumlah bacaleg yang kami daftarkan kali ini, ” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Ketua KPU Pati Supriyanto menyatakan, bahwa sesuai dengan surat yang diterima dari KPU RI, Partai Garuda Pati bisa mengajukan kembali bacalegnya dalam waktu 5×24 jam.
Baca juga: Partai Garuda Ternyata Masih Punya Kesempatan Ajukan Bacaleg Lagi
“Waktu 5×24 jam itu terhitung mulai terhitung tanggal 15 hingga 19 Mei. Dan, Partai Garuda kali ini memanfaatkan kesempatan itu, ” ujarnya.
Ia menyebut, bahwa dokumen yang dibawa oleh Partai Garuda kali ini dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU. Untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi seperti partai lainnya.
Editor: Suwoko

