BETANEWS. ID, PATI – Partai Garuda Pati sempat dinyatakan tidak bisa mengikuti perhelatan pemilihan legislatif (pileg) pada 2024 mendatang. Hal itu disebabkan, dokumen persyaratan bakal calon yang diajukan ke KPU Pati dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan lagi agar dilengkapi.
Sayangnya, Partai Garuda tak punya waktu lagi untuk melengkapi dokumen yang dinyatakan tidak lengkap itu. Sebab, waktu pengajuan bakal calon dilakukan oleh Partai Garuda pada hari terakhir, tepatnya pada malam hari jelang penutupan.
Surat dengan Nomor : 495/PL.01.4-SD/05/2023 itu, ditulis pada Rabu, 17 Mei 2023 tentang Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.
Baca juga: Ketua KPU Pati Ajukan Pengunduran Diri, Pilih Jadi Caleg PDIP di Pemilu 2024
Dalam surat itu, tertulis bahwa berkenaan dengan permasalahan tidak lengkapnya dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui Silon, karena terjadinya kendala pada Silon atau kendala lainnya, maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023.
Terhadap partai politik peserta pemilu yang diterima sebagaimana dimaksud itu, maka KPU daerah dapat melaksanakan beberapa langkah. Yakni, memberikan tanda penerimaan sementara terhadap pengajuan bakal calon.
Selanjutnya, membuka akses Silon untuk partai politik peserta pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lama 5×24 jam.
Baca juga: Jumlah Pemilih Hasil Perbaikan untuk Pemilu 2024 di Pati Sebanyak 1.040.246
“Berdasarkan surat dari KPU RI yang diterima oleh KPU Kabupaten Pati, ternyata Partai Garuda masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali bakal calonnya. Kami memberikan waktu 5×24 Jam,” ujar Supriyanto, Plt Ketua KPU Pati, Kamis (18/5/2023).
Artinya, Partai Garuda masih punya waktu paling lambat 19 Mei 2023 untuk mengajukan kembali bakal calonnya. Sedangkan mekanisme dan prosedur penerimaan, menurutnya, sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Editor: Suwoko

