Oleh karenanya, Babe menegaskan, dengan situasi yang terjadi hari ini, pihaknya mengambil sikap bahwa bipartit sudah selesai. Persoalan ini pun akan dibawanya ke pemerintah kabupaten agar dilakukan mediasi dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop dan UKM).
Baca juga: Ikhtiar untuk Dosen UMK yang Dipecat, Mahasiswa Berselawat di Gedung Rektorat
“Kemungkin pekan depan persoalan ini sudah sampai di Pemkab atau dinas terkait untuk dilakukan mediasi. Semoga persoalan ini menjadi konsen publik atau masyarakat Kudus, terkait keadaan UMK dalam pengelolaan yayasan selama ini,” bebernya.
Dia berharap, dosen Siti Masfuah bisa mendapatkan keadilan. Sebab jika tidak, dia khawatir ke depan akan ada kasus serupa. Menurut Babe, ketika dicermati kasus ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pihak Yayasan UMK.
“Kalau kita mencermati maka ini bisa menjadi momen dan akan berkembang menjadi persoalan-persoalan lain di kemudian hari. Karena ketidakmampuan pengurus yayasan terhadap jalanya yayasan secara umum,” tandasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Dosen UMK yang Dipecat Ancam Tempuh Jalur Hukum
Saiful Anas, kuasa hukum Siti Masfuah mengungkapkan, sebenarnya perundingan biaprtit kedua terkait pemecatan dosen Siti Masfuah oleh pihak yayasan UMK sudah diagendakan sepekan sebelumnya. Secara lisan maupun secara administrasi pihaknya sudah melayangkan surat terkat agenda perundingan bipartit kedua.

