31 C
Kudus
Jumat, Maret 21, 2025

Kuasa Hukum Dosen UMK yang Dipecat Ancam Tempuh Jalur Hukum

BETANEWS.ID, KUDUS – Kuasa hukum Siti Masfuah, dosen Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK), yang belum lama ini dipecat, akan menempuh jalur hukum. Ancaman itu dikemukakan, jika dalam pertemuan bipartit selanjutnya, antara tim hukum Siti Masfuah dengan pihak Yayasan UMK, menemui jalan buntu.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Siti Masfuah, Saiful Anas, kepada Betanews.id, Kamis (11/5/2023). Dalam pertemuan bipartir selanjutnya, pihaknya tetap menuntut surat pemecatan dari Yayasan UMK kepada kliennya harus dicabut.

“Kami akan menempuh jalur hukum, kalau pertemuan bipartit selanjutnya menemui jalan buntu. Kami akan bawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri (Kudus). Kasus-kasus seperti ini sebelumnya bisa kami menangkan,” ujar Anas.

-Advertisement-

Baca juga: Hanya Karena Melaksanakan KKL, Dosen PGSD UMK Dipecat

Pada pertemuan bipartit sebelumnya, Sabtu (6/5/2023), di ruang pertemuan ruang rapat Yayasan UMK, kedua belah pihak menemui kebuntuan. Oleh Yayasan UMK, dikatakan Anas, tetap menganggap kliennya bersalah. Bahkan, sebelum pemecatan yang dikarenakan pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL), Masfuah dianggap sering mendapat teguran.

“Kalau memang ada kesalahan, mana risalah-risalah teguran itu? Ini kan tidak ada. Yang kami tahu, klien kami langsung dipecat karena dianggap melakukan pelangaran, yakni melaksanakan KKL,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER