Dalam pertemuan sebelumnya, Anas menyebut, pihaknya meminta untuk ditunjukan pasal dan ayat mana, yang dilanggar oleh kliennya. Entah itu di peraturan kepegawaian dalam statuta UMK, maupun undang-undang ketenagakerjaan.
“Namun, ternyata Yayasan tidak bisa menunjukan secara jelas pasal berapa dan ayat berapa yang dilanggar oleh klien kami,” ujar Anas.
Pihak Yayasan UMK, kata Anas, juga meminta agar tak menyamakan kampus dengan perusahaan. Hal itu pun langsung dibantahnya, kliennya bukan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pegawa tetap yayasan. Maka, aturan yang harus dijalankan yakni undang-undang ketenagakerjaan.
“Katakanlah yayasan dasarnya statuta, di statuta itu ada aturan terkait SP (surat peringatan) satu dan SP dua. Dan, itu ada jangkanya antara SP satu ke SP dua kemudian SP 3. Artinya, yayasan tidak menguasai aturannya sendiri, karena memecat klien kami tanpa ada SP,” tandasnya.
Baca juga: Emosional, Annisya Baca Puisi untuk Dosen UMK yang Dipecat di Acara Pelepasan Wisudawan
Sebelumnya diberitakan, Siti Masfuah dipecat Yayasan UMK pada 13 April 2023 melalui Surat Keputusan YP. UMK No. 03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023. Pemecatan itu bermula ketika Siti Masfuah, yang saat itu menjabat Ketua Program Studi PGSD, tak mengindahkan pembatalan KKL mahasiswa PGSD.
Menurut kuasa hukum sebelumnya, pembatalan dari Rektorat tersebut terkesan dipaksakan, karena hanya berselang dua hari sebelum pemberangkatan KKL. Padahal kerja sama sudah dijalin, katering sudah dipesan dan biro perjalanan juga sudah dibayar.
Sementara itu, Humas UMK, Dimas mengaku belum ada pernyataan resmi dari pihak Yayasan UMK yang bisa disampaikan kepada media. Ia juga mengakui banyak awak media yang bertanya terkait hal itu. Namun pihaknya belum bisa memberikan informasi apapun, karena belum ada pernyataan resmi dari Yayasan UMK.
Editor: Suwoko