31 C
Kudus
Selasa, Mei 13, 2025

Hanya Karena Melaksanakan KKL, Dosen PGSD UMK Dipecat

BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang dosen di Fakultas Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK) Siti Masfuah, dipecat pihak Yayasan UMK, hanya karena melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Pemecatan ini dinilai tidak sah, dan Yayasan UMK dituntut untuk mengembalikan status Masfuah sebagai pegawai tetap di UMK kembali.

Atas pemecatan dirinya sebagai pegawai tetap di UMK, Masfuah yang juga Ketua Program Studi PGSD, menunjuk kuasa hukum untuk mempertanyakan pemecatan tersebut. Melalaui kuasa hukumnya, Wiyono menyatakan pemecatan tersebut tidak sah karena dilakukan secara sepihak dan alasan pemecatan tidak jelas.

Ketidakjelasan tersebut, kata Wiyono, terlihat dari surat pemecatan yang dilayangkan pihak yayasan kepada kliennya, pada 13 April 2023 melalui Surat Keputusan YP. UMK No. 03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023. Dalam surat tersebut tidak disebutkan secara jelas pelanggaran apa yang telah dilakukan Masfuah.

-Advertisement-

Baca juga: Beri Dukungan Dosen UMK yang Dipecat, Mahasiswa PGSD Hanya Diberi Lokasi di Depan Toilet

Berdasarkan hasil pertemuan tim kuasa hukum dengan pihak Yayasan UMK, Sabtu (6/5/2023), Wiyono mengungkapkan, pemecatan yang dilakukan dinilai janggal karena tidak didahului surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Menurutnya, Yayasan UMK telah sewenang-wenang, karena kesalahan yang dilakukan kliennya bukan kesalahan fatal.

“Dan setelah kita telusuri, pengambilan keputusan di Yayasan Pembina UMK itu tidak dihadiri beberapa pihak, termasuk unsur stake holder di Kudus yang masuk dalam unsur kepengurusan yayasan. Mereka beralasan pemecatan dilakukan karena ada rekomendasi dari Rektorat,” ujar Wiyono kepada awak media usai pertemuan dengan Yayasan, di Gedung Rektorat UMK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER