“Namun nyatanya dari pihak Yayasan UMK tidak ada yang datang. Kami diminta koordinasi dengan kuasa hukumnya, kuasa hukumnya juga tidak jelas,” ujar Anas.
Menurut Anas, UMK mempunyai Fakultas Hukum yang cukup besar dan disegani. Tapi kenyataannya proses tentang masalah hukum saja mereka tidak menghormati.
“Jadi ini lucu. Seharusnya mereka yang mempunyai Fakultas Hukum yang cukup terkenal, paham dengan etika hukum. Jika mereka praktisi hukum dan faham tentang hukum harusnya nilai etika dikedepankan,” kesalnya.
Baca juga: Hanya Karena Melaksanakan KKL, Dosen PGSD UMK Dipecat
Sementara itu, pihak yayasan UMK saat akan dikonfirmasi belum bersedia memberikan statement. Salah satu Humas UMK yang tidak bersedia disebut namanya, mengatakan intinya pihak yayasan atau UMK belum bisa memberikan keterangan apapun.
Editor: Suwoko

