Inilah 3 Potensi Pelanggaran yang Bisa Terjadi pada Tahapan Pileg 2024

BETANEWS.ID, JEPARA – Tahapan pelaksanaan pemilu saat ini sedang memasuki masa verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Memasuki tahap tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Fajar Saka mengingatkan tiga potensi pelanggaran yang bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu atau partai politik peserta pemilu.

Pertama, jelas Fajar, berupa pelanggaran administratif. Ia mencontohkan pelanggaran ini dapat berupa dokumen persyaratan dari bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Atau bisa juga KPU dalam memberikan pelayanan tidak sesuai dengan prosedur.

“Jika terjadi hal ini Bawaslu akan melakukan saran perbaikan terlebih dahulu untuk diperbaiki. Namun apabila saran perbaikan tidak dilakukan maka akan menjadi temuan pelanggaran Bawaslu,” katanya Fajar saat memberikan sosialisasi potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan DPRD di tingkat kabupaten dalam Pemilu 2024, di Kantor Bawaslu Jepara, Rabu (17/5/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Baliho Politik Mulai Bertebaran di Jepara, Bawaslu: ‘Dibolehkan’

Fajar melanjutkan, kemudian yang kedua, yakni pelanggaran berupa kode etik penyelenggara pemilu. Dia menjelaskan, apabila penyelengara pemilu tidak melakukan pelayanan yang sama terhadap calon peserta pemilu, itu juga merupakan bentuk pelanggaran.

Dan yang ketiga, kataya, berupa tindak pidana pemilu. Hal ini biasanya menjerat para bacaleg DPRD yang menggunakan ijazah palsu. Apabila terdapat pelanggaran seperti tiga poin di atas, ia berpesan agar masyarakat dapat melaporkan atau memberikan informasi kepada Bawaslu. “Laporkan jika ada pelanggaran ke Bawaslu,” tegasnya.

Baca juga: KPU Jepara Ingatkan 660 Bacaleg Tak Curi Start Kampanye

Sementara itu Komisioner KPU Jepara, Siti Nur Wakhidatun yang turut hadir memberikan sosialisasi dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa tahapan dalam pelaksanaan pemilu sangat krusial. Sehingga partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam semua tahapan pelaksanaan pemilu.

Ia juga mengingatkan, pada tanggal 19 Agustus mendatang KPU akan mengumumkan caftar calon sementara (DCS) para bacaleg yang sudah mendaftar. Pengumuman itu dimulai pada tanggal 19 hingga 23 Agustus. Masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan terkait calon sementara anggota DPRD kabupaten.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER