Ribuan nelayan dari Pati dan Rembang menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (10/5/2023). Foto: Kholistiono

Menurutnya, pemberian pelabuhan pangkalan yang hanya di daerah penangkapan ikan dengan tidak mempertimbangkan kesiapan insfrastruktur, kesiapan tempat pemasaran ikan (pembeli ikan), sarana prasarana perbaikan kapal, ketersedian BBM dan logistik, akan menghambat operasi penangkapan ikan. Serta menghambat nelayan menjual hasil tangkapannya dengan harga yang lebih tinggi di pelabuhan yang ada pembeli ikannya.

Kemudian soal alih muatan. Yakni, kapal yang diperbolehkan untuk alih muatan hasil tangkapan ikan hanya kapal yang menggunakan alat tangkap rawai tuna dan pancing ulur tuna, kapal penangkap dan pengangkut ikan dalam kesatuan usaha.

“Untuk itu, nelayan minta agar kapal pengangkut ikan tetap diperbolehkan di WPP NRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia), dengan alasan efisiensi BBM kapal, karena tingginya harga BBM industri.

Tuntutan lainnya yaitu sanksi denda administratif yang tinggi. Ia menyebut, dalam beberapa kasus pelanggaran, pengenaan sanksi denda administratif mencapai ratusan juta dalam 1 kali trip melaut, nelayan pemilik kapal tidak mampu membayar.

“Nelayan berbasis risiko, sangat bergantung pada musim, cuaca dan ketahanan kapal. Dilema kalau nelayan operasionalnya sesuai SIPI di laut tidak bisa bekerja, nelayan melaut tidak dapat hasil atau ingin dapat hasil dengan melanggar DPI karena tuntutan perut, namun kemudian terkena sanksi mematikan,” ungkapnya.

- advertisement -

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini