Ribuan nelayan dari Pati dan Rembang menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (10/5/2023). Foto: Kholistiono

Selanjutnya terkait dengan kuota penangkapan ikan. Yakni, penangkapan ikan terukur dengan sistem kuota, yang mana kuota tersebut akan dapat diberikan pada kelompok tertentu atau pemodal asing.

Hal tersebut, dinilai akan menciptakan oligarki di dunia usaha perikanan tangkap dan membuka ruang untuk penguasaan laut dalam jangka panjang (30 tahun/ sesuai masa berlaku SIUP).

Dengan adanya kuota penangkapan ikan, juga dinilai memberi peluang dan menciptakan sistem kartel di bidang penangkapan ikan. Seperti halnya yang sudah terjadi di penguasaan hutan maupun galian tambang kelas. Sehingga akan menutup peluang usaha perikanan tangkap bagi nelayan existing lokal di masa sekarang dan di masa yang akan datang.

Baca juga:Ā Ribuan Nelayan Pati Turun ke Jalan, Tolak Kenaikan PNPB dan Kapal Asing

Kemudian tentang pabuhan pangkalan. Yakni, pada pasal 18 ayat 1, kapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan oangkalan yang ditentukan dalam zona penangkapan ikan terukur.

- advertisement -

“Kami meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut dan bisa memberikan 2 zona penangkapan ikan, Laut Jawa dan Natuna atau Laut Jawa dan Laut Makasa. Sehingga masih bisa memilih area kerja yang sesuai dan cocok untuk bekerja di saat kondisi cuaca kurang baik, ” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini