
BETANEWS. ID, PATI – Ribuan nelayan dari Pati dan Rembang melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Bupati Pati, Rabu (10/5/2023). Sejumlah tuntutan disampaikan perwakilan nelayan pada kesempatan ini.
Berikut ini sejumlah tuntutan dari nelayan terkait aksi hari ini menyikapi PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB) Korwil Pati Siswo Purnomo menyampaikan, dari peraturan tersebut, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan nelayan.
Baca juga: Ribuan Nelayan dari Pati dan Rembang Demo
Di antaranya adalah Bab III Pasal 15 tentang zona penangkapan ikan terukur di atas 12 mil laut bagi kapal penangkap ikan yang perizinan berusahanya diterbitkan oleh menteri.
Jika pada pasal tersebut diterapkan, yakni kapal harus beroperasi pada 1 zona wilayah perikanan (WPP), maka nelayan tidak akan bisa bekerja apabila adanya cuaca ekstrem dan gelombang tinggi.
“Karena selama ini, kapal tangkap ikan di Pantura ketika di laut Jawa kondisinya sedang kurang bagus (cuaca ekstrem dan gelombang tinggi), maka kapal bergeser mencari ikan di laut Natuna atau Makasar. Sehingga kapal masih bisa mendapatkan hasil untuk memenuhi kebutuhan hidup, ” ujarnya.
Begitupun sebaliknya ketika kondisi di laut Natuna dalam kondisi kurang baik, maka kapal nelayan bisa mencari ikan di laut Jawa. Untuk itu, nelayan minta ada dua zona berdampingan.




