BETANEWS.ID, KUDUS – Pemecatan seorang dosen di Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK) Siti Masfuah, masih menjadi topik perbincangan. Sejak pertemuan tim kuasa hukum Siti Masfuah dengan pihak Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK) yang berlangsung pada Sabtu (6/5/2023), pihak UMK masih belum mau mengeluarkan statement apapun kepada awak media.
Saat dihubungi Betanews.id, Kamis (11/5/2023), melalui panggilan suara maupun pesan What’s App (WA), Ketua Yayasan Pembina (YP) Universitas Muria Kudus, J Wahyu Wardhana, tidak memberikan respon apapun. Tak hanya dari pihak yayasan, Dr Darsono selaku Rektor UMK juga tidak memberikan respon saat dihubungi melalui WA.
Sementara itu, Humas UMK, Dimas mengaku belum ada pernyataan resmi apapun dari pihak yayasan yang bisa disampaikan kepada awak media. Ia juga mengakui banyak awak media yang bertanya terkait hal itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Dosen UMK yang Dipecat Ancam Tempuh Jalur Hukum
“Nanti kalau ada pernyataan saya kabari teman-teman media,” ungkapnya saat dihubungu Betanews.id melalui panggilan WA.
Diberitakan sebelumnya, Siti Masfuah, dipecat pihak Yayasan UMK, hanya karena melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Pemecatan ini dinilai tidak sah, dan Yayasan UMK dituntut untuk mengembalikan status Masfuah sebagai pegawai tetap di UMK kembali.
Atas pemecatan dirinya sebagai pegawai tetap di UMK, Masfuah yang juga Ketua Program Studi PGSD, menunjuk kuasa hukum untuk mempertanyakan pemecatan tersebut. Melalaui kuasa hukumnya, Wiyono menyatakan pemecatan tersebut tidak sah karena dilakukan secara sepihak dan alasan pemecatan tidak jelas.
Ketidakjelasan tersebut, kata Wiyono, terlihat dari surat pemecatan yang dilayangkan pihak yayasan kepada kliennya, pada 13 April 2023 melalui Surat Keputusan YP. UMK No. 03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023. Dalam surat tersebut tidak disebutkan secara jelas pelanggaran apa yang telah dilakukan Masfuah.
Baca juga: Hanya Karena Melaksanakan KKL, Dosen PGSD UMK Dipecat
Berdasarkan hasil pertemuan tim kuasa hukum dengan pihak Yayasan UMK, Sabtu (6/5/2023), Wiyono mengungkapkan, pemecatan yang dilakukan dinilai janggal karena tidak didahului surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Menurutnya, Yayasan UMK telah sewenang-wenang, karena kesalahan yang dilakukan kliennya bukan kesalahan fatal.
“Dan setelah kita telusuri, pengambilan keputusan di Yayasan Pembina UMK itu tidak dihadiri beberapa pihak, termasuk unsur stake holder di Kudus yang masuk dalam unsur kepengurusan yayasan. Mereka beralasan pemecatan dilakukan karena ada rekomendasi dari Rektorat,” ujar Wiyono kepada awak media usai pertemuan dengan Yayasan, di Gedung Rektorat UMK, pekan lalu.
Editor: Suwoko