BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara secara resmi sudah membuka proses pendaftaran bakol calon legislatif (bacaleg) untuk DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota pada hari Senin, (1/05/2023) kemarin. Proses pengajuan tersebut akan dibuka hingga tanggal 14/05/2023 mendatang.
Namun sampai hari ini, di hari Kedua pendaftaran di Jepara belum ada partai politik yang mengajukan bakal calon anggotanya untuk maju dalam pemilihan anggota legislatif. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Muhammadun, Anggota KPU Jepara, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
“Sampai hari ini belum ada partai politik yang medaftar, tetapi sebelum tanggal 1 Mei itu kami sudah meminta informasi serta mengimbau kepada partai politik agar H-1 mengajukan calon dapat memberikan kabar kepada kami,” katanya pada Betanews.id, Selasa (2/05/2023) saat ditemui di Aula KPU Jepara.
Baca juga: Tersedia Kuota 900 Caleg Bagi Parpol di Demak untuk Merebutkan 50 Kursi Dewan
Ia menambahkan, sudah ada beberapa partai politik yang sudah mengajukan tanggal pendaftaran. Itu di antaranya Partai Nasdem yang direncanakan akan mendaftar pada tanggal 5 Mei, Partai PSI mendaftarkan anggotanya pada tanggal 7 Mei. Kemudian beberapa partai lain seperti PPP baru mulai mendaftar pada H-3 penutupan.
“Itu informasi awal ya, kemungkinan-kemungkinan perubahannya pasti terjadi. Tapi nanti pasti akan disampaikan kepada kami,” tambahnya.
Terkait dengan belum adanya partai yang belum mendaftar sampai sekarang, ia mengatakan tidak mengetahui secara pasti. Sebab pada tahun ini memang terjadi perbedaan alur pengajuan bacaleg dari tahun sebelumnya.
“Kendalanya apa itu ranahnya parpol, tetapi kami sebagai penyelenggara sudah siap. Baik secara petugas maupun pelayanan seperti pemeriksaan dokumen-dokumen sudah siap,” jelasnya.
Baca juga: Pendaftaran Caleg Dibuka, Ketua Bawaslu Kudus: ‘Jangan Ada yang Tak Netral’
Ia menjelaskan, nantinya partai politik akan mengajukan kepada KPU RI untuk dibukakan akses terhadap silon untuk mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Ketika persyaratannya sudah lengkap, maka nanti parpol dapat mengunduh dokumen-dokumen yang disyaratkan untuk diserahkan kepada KPU kabupaten/kota. Ada dua dokumen yaitu dokumen pengajuan Parpol serta dokumen pengajuan bakal calon yang harus dilampiri pengesahan dari DPP masing-masing.
Editor: Suwoko

