BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang memberhentikan 124 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan yang diserahkan kepada para ASN yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) di Ruang Lokakrida, Gedung Moch. Ichsan Lantai 8, Balai Kota Semarang, Rabu (24/5/2023).
Pensiun ASN itu diputuskan dengan masa Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2023 dan 1 Agustus 2023, yang masing-masing terdapat 62 ASN. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya telah memperoleh persetujuan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta untuk ASN golongan 4C ke atas. Sementara 106 sisanya telah memperoleh persetujuan pertimbangan teknis dari BKN Yogyakarta untuk ASN golongan 4B ke bawah.
Baca juga: Pemkot Semarang Luncurkan Aplikasi Simpang Lima, Kegawat Daruratan Direspon Cepat
Sementara dari pemberhentian ASN itu sendiri membuat jabatan-jabatan tertentu mengalami kekosongan. Itu meliputi jabatan Kepala Dinas Perikanan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik.
Menanggapinya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Ita mengungkapkan, saat ini banyak pula jabatan-jabatan eselon 2 yang masih kosong. Ia menyebut pula jabatan Kepala Dinas Perdagangan dan Dinas Pendidikan yang masih belum terisi.
Atas hal tersebut, Ita beralasan jika proses lelang jabatan tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Meskipun begitu, pihaknya tetap akan menyegerakan pengisian kekosongan jabatan tersebut.
Baca juga: Korea Selatan Lirik Kota Semarang untuk Kerja Sama Kebudayaan dan Pariwisata
“Kita kumpulin dulu. Kita assessment eselon 2 lainnya biar ada the right man on the right place. Apalagi sebentar lagi kan Pemilu 2024, sudah ada untuk menyiapkan kader lewat assessement, dari eselon 3 naim ke 4, eselon 2 jadi 3. Nanti open bidding. Dengan kriteria sudah berapa tahun. Nanti kita toto kembali,” tandasnya.
Sementara dalam penyerahan SK Pensiun tersebut, para pensiunan ASN juga mendapatkan sejumlah uang Tunjangan Hari Tua (THT) dari Taspen dan gaji pensiun.
Editor: Ahmad Muhlisin