BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang kembali menelurkan inovasi berbasis digital dalam upaya mewujudkan Smart City. Ialah aplikasi Simpang Lima yang digadang-gadang akan memudahkan penanggulangan situasi kegawat daruratan yang dialami warga, seperti kecelakaan misalnya.
Simpang Lima ini merupakan sinergitas dalam penanganan gawat darurat terpadu secara lintas sektor. Aplikasi pelaporan kegawat daruratan tersebut diluncurkan bersamaan dengan penanda tanganan kerja sama antara Pemerintah Kota dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Jawa Tengah, PT Jasa Raharja, dan PT Taspen di Balai Kota, Selasa (23/5).
Baca juga: Korea Selatan Lirik Kota Semarang untuk Kerja Sama Kebudayaan dan Pariwisata
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Ita mengungkapkan, pihaknya menekankan pentingnya penanganan kegawat daruratan, sehingga perlu kerjasama dengan berbagai pihak agar masyarakat bisa segera tertolong saat terjadi kecelakaan.
“Untuk ambulan kedaruratan, apabila terjadi kecelakaan langsung jalan. Perawatan dibantu Jasa Raharja. Pastinya juga punya BPJS Ketenaga kerjaan,” paparnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, Moh Abdul Hakam mengatakan, meski pemerintah kota memiliki ambulan kegawatan yang melayani masyarakat secara gratis, namun pelayanan itu tidak cukup untuk penanganan kedaruratan.
Sebagaimana yang diungkapkan Ita perihal kerja sama dengan berbagai pihak, Dinkes juga telah melatih karang taruna, bankom, dan relawan-relawan terkait pertolongan pertama pada kecelakaan. Sehingga saat terjadi kecelakaan pertolongan pertama bisa dilakukan oleh relawan.
Baca juga: Ratusan Massa Ngamuk Karena Tak Bisa Nonton Konser Slank, Polisi Sampai Tembakkan Gas Air Mata
“Kalau ada kecelakaan dibutuhkan penbiayaan. Kalau pakai bpjs kesehatan tidak bisa, biasanya jasa raharja. Ini kami sudah gandeng Jasa Raharja,” ungkap Hakam.
Dengan kerjasama dengan Jasa Raharja, lanjut dia, pihak yang terlibat kecelakaan tidak perlu mengurus sendiri, namun sudah dalam pelayanan satu pintu. Menurutnya, ini untuk memudahkan korban kecelakaan maupun keluarganya.
“Kasus kecelakaan Rp 20 juta ditanggung Jasa Raharja. Setelah itu, asuransi berikurnya. Apakah BPJS ketenagakerajan atau lainnya,” tambahnya.

