BETANEWS, DEMAK – Sejumlah baliho partai politik (parpol) bertebaran di sepanjang jalan Pantura Demak. Padahal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022, jadwal kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 baru dimulai tanggal 28 November 2023.
Berdasarkan pantauan, alat peraga kampanye (APK) berbentuk baliho dan spanduk berbagai ukuran terlihat terpasang berderet di tepi jalan pantura Demak-Kudus. Ada yang terpasang di tiang-tiang listrik, diikat di pohon-pohon, dan terpasang dengan kerangka bambu.
Menurut pengendara asal Yogyakarta, Vito Uli Huda mengatakan, baliho-baliho parpol yang terpasang di pohon dan tiang listrik dinilai mengganggu pemandangan. Dia mengaku gagal fokus karena kebaradaan APK tersebut, karena bentuk dan warna yang mencolok.
Baca juga: Gunakan Pesona Caleg Wanita, Gerindra Optimis Raih 9 Kursi DPRD Kudus di Pileg 2024
“Balihonya membuat saya gagal fokus. Pandangan saya sering kali beralih ke baliho karena ingin lihat juga,” kata Vito kepada Betanews.id, baru-baru ini.
Vito yang sering melewati jalan pantura Demak kerap menjumpai baliho dengan ukuran besar. Bahkan beberapa kali ia menemukan baliho yang sudah usang dan tidak terurus.
“Masih ada yang kayak sisa (Pemilu) 2019, karena memang tidak bisa dicopot atau memang baliho itu tidak terurus. Namun untuk baliho yang baru karena akan ada pesta demokrasi, takutnya tidak terurus lagi dan sangat mengganggu,” imbuhnya.
Melihat banyaknya baliho yang terpasang di tiang-tiang listrik dan pohon, Vito meragukan jika parpol-parpol itu sudah memiliki izin dalam pemasangan. Sebab ada beberapa titik-titik yang seharusnya tidak dipasangi baliho parpol.
“Seharusnya mereka (parpol) ketika memasang baliho atau reklame mereka tidak di sepanjang jalan, itu pun harus berizin, ” terangnya.
Baca juga: Parpol yang Lakukan Kampanye Sebelum Jadwal Bakal Dapat Surat Peringatan dari Bawaslu Demak
Ia berharap, pada Pemilu 2024 mendatang, parpol lebih bijak lagi dalam pemasangan APK, termasuk di tepi jalan pantura Demak yang banyak dilalui pengendara dari luar daerah.
“Semoga parpol lebih baik lagi dalam pemasangan baliho karena itu bisa mengganggu pengendara motor dan mobil, karena semakin besar dan mencolok baliho semakin mengganggu pandangan kita,” tuturnya.
Editor: Suwoko