BETANEWS.ID, PATI – Sebanyak 681 bakal calon legislatif (bacaleg) akan bersaing dalam perebutan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Mereka yang berasal dari 17 partai politik (parpol) tersebut, akan berebut 50 kursi di dewan.
Ratusan bacaleg tersebut, status pengajuan dokumennya telah dinyatakan diterima oleh KPU Pati, termasuk Partai Garuda yang mengajukan bacaleg kembali pada masa perpanjangan pendaftaran pada 18 Mei 2023 lalu.
Plt Ketua KPU Pati Supriyanto merinci, ratusan bacaleg itu terdiri dari 50 bacaleg PKS, 50 bacaleg Partai Demokrat, 50 bacaleg Partai Nasdem, 50 bacaleg PDIP, 50 bacaleg Partai Golkar, dan 46 bacaleg PAN.
Baca juga: Partai Garuda Pati Kembali Ajukan Bacaleg
“Kemudian ada 50 bacaleg dari Partai Gerindra, 50 bacaleg PKB, 24 bacaleg PSI, 32 bacaleg Partai Hanura, 50 bacaleg PBB, 49 bacaleg Partai Perindo, 12 bacaleg PKN, 10 bacaleg Partai Ummat, 48 bacaleg Partai Gelora, 50 bacaleg PPP, dan 10 bacaleg Partai Garuda, ” ujar Supri, Senin (22/5/2023).
Ratusan bacaleg itu, katanya, akan bersaing di lima daerah pemilihan (dapil), yakni, Dapil Pati I, Dapil Pati II, Dapil Pati III, Dapil Pati IV dan Dapil Pati V.
Untuk perinciannya sendiri, Dapil Pati I meliputi Kecamatan Pati, Margorejo, Tlogowungu, dan Gembong, dengan alokasi kursi sebanyak 10. Kemudian Dapil Pati II dengan jumlah kursi 11, meliputi Kecamatan Tayu, Gunungwungkal, Dukuhseti, Cluwak, dan Margoyoso.
Selanjutnya ada Dapil Pati III dengan jumlah kursi 10, akan diperebutkan di Kecamatan Juwana, Batangan, Wedarijaksa, dan Trangkil. Sementara untuk Dapil Pati IV kursinya ada 8, yang meliputi Kecamatan Jaken, Jakenan, Winong, dan Pucakwangi.
“Sedangkan untuk Dapil Pati V ada Kecamatan Kayen, Gabus, Tambakromo dan Sukolilo dengan 11 kursi,” rincinya.
Sementara, saat ini KPU Pati sedang melakukan verifikasi berkas bacaleg. Verifikasi dimulai 15 Mei 2023 lalu hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Baca juga: Begini Ketentuan Kades atau Perangkat Desa yang Ikut Nyaleg di Pemilu 2024
“Tanggal 1-14 Mei proses pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumennya. Kemudian isinya kita periksa mulai Senin 15 Mei sampai dengan tanggal 23 Juni 2023 nanti. Di proses itu, akan kita periksa dokumen yang persyaratannya sesuai atau tidak. Sah atau tidak,” ungkapnya.
Diketahui, dari 18 parpol peserta pemilu 2024, terdapat 1 parpol yang tidak bisa mengikuti kontestasi Pileg 2024 di Kabupaten Pati, yaitu Partai Buruh.
Ia pun menyebut, bahwa sempat ada ada satu partai lagi yang ketika itu ditolak karena tidak lengkap dan tidak bisa mengikuti pileg, yaitu Partai Garuda. Namun, kemudian turun surat dari KPU RI, bahwa partai yang bersangkutan bisa mengajukan bacaleg lagi yang sebelumnya mengalami kendala Silon atau lainnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

