BETANEWS.ID, PATI – Kepala desa, perangkat Desa, dan BPD yang ikut nyaleg pada Pemilu 2024 mendatang harus memenuhi beberapa persyaratan seperti ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Plt Ketua KPU Pati Supriyanto mengatakan, kepala desa, perangkat atupun BPD yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya.
“Dalam pengajuan bakal calon, harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri yang disertai dengan tanda terima dari dinas terkait atau pejabat berwenang,” ujar Supriyanto.
Baca juga: Jumlah Pemilih Hasil Perbaikan untuk Pemilu 2024 di Pati Sebanyak 1.040.246
Ia menyebut, pada masa verifikasi administrasi, yakni pada 15 Mei hingga 23 Juni, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan yang diajukan parpol, apakah, syarat tersebut sudah benar atau belum.
Kalau nantinya ditemukan ada yang tidak benar, termasuk surat pernyataan pengunduran diri itu, maka parpol wajib melakukan perbaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan, yakni pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023, kalau yang bersangkutan masih mau dipertahankan sebagai bakal calon.
“Sedangkan untuk SK pemberhentian, KPU harus sudah menerima pada masa pencernaan DCT, yakni paling lambat 3 Oktober 2023,” ungkapnya.
Baca juga: Golkar Pati Ajukan Dua Bacaleg Penyandang Disabilitas
Merujuk Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa kepala desa yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Sesuai jadwal yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pencermatan rancangan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai hari Minggu, 24 September 2023 dan berakhir hari Selasa, 3 Oktober 2023.
Editor: Ahmad Muhlisin

