Sempat Muncul Usulan Gabus Digabung dengan Dapil Pati

BETANEWS.ID, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati telah melakukan penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 mendatang. Sama dengan Pemilu 2019, jumlah Dapil di Kabupaten Pati sebanyak lima.

Namun menurut Karto, Anggota Bawaslu Pati, pada rapat sekitar Desember 2022 lalu yang dihadiri oleh stakeholder, sempat ada muncul usulan bahwa Kecamatan Gabus digabung dengan Dapil Pati (Dapil 1).

“Ada usulan dari tokoh, bahwa Dapil Gabus digabung dengan Dapil Pati. Kemudian dilempar dengan audiens, semua nggak setuju dan kembali, bahwa Dapil seperti tahun 2019,” ujar Karto usai menghadiri Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 di Aula Kecamatan Cluwak, Kamis (27/4/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Alokasi Kursi Legislatif dan Dapil di Pati untuk Pemilu 2024 Masih Sama

Kemudian, terkait dengan penataan Dapil, ia menyebut bahwa Bawaslu sejak tahapan tersebut dilakukan, sudah melakukan pengawasan dan kajian. Setidaknya ada empat fokus yang dilakukan pengawas.

Pertama, yakni prosedur yang dilakukan KPU apakah sudah memenuhi tujuh prinsip soal penataan dapil atau belum. Dalam hal ini, disebutnya sudah dilakukan KPU.

“Kemudian yang kedua, soal data agregat kependudukan yang mutakhir untuk penataan Dapil. Ini juga sudah dilakukan KPU,” imbuhnya.

Selanjutnya, peta wilayah. Menurutnya hal ini penting untuk penataan Dapil. Peta dapil ini, yang termutakhir, katanya juga sudah dilakukan KPU.

Kemudian prosedur. Yakni prosedur untuk penataan Dapil, menurutnya juga sudah dilakukan KPU, termasuk rapat-rapat pleno, juga sosialisasi.

“Nah inti daripada pengawasan terkait dengan prosedur yang dilakukan KPU ini, sudah sesuai dan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan KPU,” ungkapnya.

Perlu diketahui, untuk alokasi kursi yang akan diperebutkan dalam pemilihan legislatif nanti berjumlah 50 kursi, dengan jumlah Dapil sebanyak lima.

Baca juga: Pendaftaran Bacaleg DPR dan DPRD Pemilu 2024 Dibuka 1 Mei, Ini Syaratnya

Untuk rinciannya, Dapil Pati 1 meliputi Kecamatan Pati, Margorejo, Tlogowungu, dan  Gembong, dengan alokasi kursi sebanyak 10.

Kemudian Dapil 2 dengan jumlah kursi 11, meliputi Kecamatan Tayu, Gunungwungkal, Dukuhseti, Cluwak, dan Margoyoso.

Selanjutnya ada dapil 3 dengan jumlah kursi 10, akan diperebutkan di Kecamatan Juwana, Batangan, Wedarijaksa dan Trangkil. Sementara untuk Dapil 4 kursinya ada 8, yang meliputi Kecamatan Jaken, Jakenan, Winong, dan Pucakwangi. Sedangkan untuk Dapil 5 ada Kecamatan Kayen, Gabus, Tambakromo dan Sukolilo dengan 11 kursi.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER