BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 1-14 Mei 2023. ketua KPU Kabupaten Jepara, Subchan Zuhri, mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) peserta pemilu untuk memperhatikan mekanisme pencalonan para caleg, karena ada perubahan mekanisme dalam pencalonan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 92 PKPU Nomor 10 tahun 2023, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Parpol peserta pemilu dalam melakukan pencalonan anggota legislatif dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sehingga, parpol diimbau untuk menyiapkan tenaga operator Silon agar dapat mengunggah dokumen persyaratan pencalonan ke dalam Silon masing-masing partai pada saat pengajuan bakal calon. Ia berharap kepada Parpol agar betul-betul menyiapkan tenaga operator Silon yang memiliki kemampuan mengoperasionalkan teknologi informasi (TI).
Baca juga: PKB Optimis Tambah Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten di Pemilu 2024
“Ketentuan mekanisme pencalonan melalui Silon ini juga sudah kami sampaikan pada saat KPU Jepara menggelar rapat koordinasi dengan partai politik dan pemangku kepentingan lain pada 17 April lalu,” katanya dalam pesan tertulis, pada Rabu, (19/04/2023).
Dalam tahapan pencalonan anggota legislatif ada empat tahap. Yakni pengajuan bakal calon oleh Parpol peserta pemilu, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan daftar calon tetap (DCT).
KPU akan mulai mengumumkan pengajuan bakal calon mulai 24 hingga 30 April. Kemudian pengajuan bakal calon dilakukan pada 1 sampai 14 April, penyusunan dan penetapan DCS pada 12 hingga 18 Agustus 2023. Sedangkan penyusunan dan penetapan DCT pada 4 Oktober sampai 3 November 2023.
Baca juga: Partai Gerindra Targetkan Raih 11 Kursi DPRD Demak di Pemilu 2024
Para Parpol mulai saat ini juga diharapkan sudah mulai menyiapkan dokumen persyaratan bagi para bacaleg. Terkait dengan tahapan pelaksanaan pencalonan ini, KPU Jepara akan membuka help desk layanan pencalonan di kantor KPU Jepara di jalan Yos Sudarso No 22 Jepara.
“Saya berharap, partai politik bisa menanyakan kepada KPU jika ada ketidakjelasan terkait tahapan ini. Adapun semua ketentuan perundang-undangan, partai maupun masyarakat juga bisa mengakses di https://jdih.kpu.go.id/,” terangnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

