BETANEWS, DEMAK – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak membuka posko pengaduan, untuk mengawal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pelayanan itu ditujukan kepada karyawan atau buruh pabrik yang masih berstatus aktif bekerja.
Menurut Sub Koordinator Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinnakerind Demak, Eko Hardiyanto mengatakan, jumlah perusahaan di Demak 469. Namun, belum ada separuh jumlah tersebut yang telah melapor pembayaran THR karyawannya.
“Yang sudah membayar THR sampai hari ini baru sekitar 10-15 perusahaan, mungkin akan dilengkapi saat tanggal 14 April nanti, ” kata Eko kepada Betanews.id di Kantor Dinnakerind Demak, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Pemkab Demak Gelontorkan Rp37,5 Miliar Untuk THR ASN
Meski begitu, Dia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan aduan THR secara langsung dari masyarakat. Namun, keluhan terkait pembayaran THR justru banyak didapati melalui aplikasi LaporGub.
“Aduan ke posko kita secara langsung belum ada, tapi yang lewat provinsi LaporGub sampai hari Senin itu ada empat buruh dari Demak. Penyebabnya karena dibayar lebih sedikit, dibayar dicicil, dan lain-lain,” imbuhnya.
Eko menerangkan, posko pengaduan THR telah dibuka sejak 6 April-13 Mei 2023. Namun, setiap tahun, Dinnakerind Demak tidak pernah mendapatkan aduan secara langsung.
“Setiap kabupaten ada posko pangaduan THR tentunya masyarakat pasti tahu, akan tetapi setiap tahun tidak ada yang melapor secara langsung ke sini, ” terangnya.
Menurutnya, posko pengaduan dinilai bisa membantu masyarakat dalam mendapatkan THR. Apabila perusahaan ketahuan tidak memberikan THR secara penuh, pihaknya akan melakukan teguran.
“Nanti perusahaan kami panggil dan kami minta untuk memberikan THR secara penuh dalam batas yang ditentukan. Apabila tidak ada tindakan, akan diberikan surat peringatan dan ditangani oleh Dinas Provinsi,” jelasnya.
Baca juga: Antisipasi Harga Beras Naik Saat Lebaran, DPRD Demak Minta Pemkab Harus Lakukan Ini
Sedangkan perusahaan yang tidak memberikan THR, Eko menyebut kewenangan pemberian sanksi ada pada Pemerintah Provinsi. Pihaknya hanya akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang tidak membayar THR.
“Kalau dari Dinnakerind Demak hanya bisa melakukan pembinaan untuk perusahaan agar memberikan THR, sedangkan masalah sanksi harus lewat Provinsi,” tuturnya.
Editor: Suwoko

