BETANEWS.ID, DEMAK – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Demak telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023 sebanyak Rp37,5 miliar untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023.
Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Demak, Nur Isnaini Purnomo, mengatakan, dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk gaji THR yang dikeluarkan total 34 miliar, sedangkan untuk tambahan penghasilan ada sekitar 3,5 miliar,” katanya pada betanews.id di kantor BPKAD Demak, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Pemkab Kudus Siapkan THR Rp 36 M, Bupati dan Anggota Dewan Kebagian
Nur Isnaini menerangkan, jumlah ASN yang menerima THR adalah 7754 orang yang terdiri dari 6046 ASN dan 1708 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran tersebut dicairkan maksimal sepuluh hari menjelang lebaran.
“Pencairan untuk PNS dan ASN sudah diagendakan hari ini, sedangkan pengambilan sama dengan gaji tidak jauh berbeda,” imbuhnya.
Baca juga: Pemkab Kudus Minta Buruh Melapor Jika Tak Dapat THR, Hartopo: ‘WA Saya Cukup’
Tidak hanya ASN saja, Bupati dan DPRD kabupaten Demak juga mendapatkan THR 2023. Akan tetapi mengenai jumlahnya, Nur Isnaini belum bisa memastikan dan masih menunggu dari hasil pengajuan.
“Sesuai dengan PP bupati, wakil bupati dan 50 anggota DPRD juga dapat, mengenai jumlah yang dikeluarkan nanti disesuaikan dengan pengajuan,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

