BETANEWS.ID, PATI – Penasehat Hukum Utomo, Pahrur Dalimunthe, membuka opsi akan menuntut balik korban kasus penipuan investasi perkapalan. Ini setelah Utomo divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati pada sidang putusan hari ini, Senin (10/4/2023).
“Jadi ini murni tidak ada penipuan, ini murni hubungan bisnis. Jadi setelah ini, dengan pertimbangan tadi, kami bisa tuntut balik,” tegas Pahrur usai sidang.
Ia pun menjelaskan, bahwa dengan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa hari ini langsung bebas. Disebutnya, terdakwa mendekam beberapa bulan di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan dan atas tuntutan yang tidak benar.
Baca juag: Terdakwa Kasus Investasi Bodong Perkapalan di Pati Diputus Bebas, Korban Protes
“Jadi hari ini, akhirnya ada keadilan di Pengadilan Negeri Pati. Yakni, warga negara yang tidak bersalah akhirnya dilepaskan. Jadi setelah ini kami ke rutan menjemput Pak Tomo bersama keluarganya,” imbuhnya.
Pihaknya pun mempersilakan kalau upaya hukum, karena hal itu hak. Namun ditegaskannya, fakta di persidangan, hal tersebut menurutnya adalah masalah simpel bukan persoalan sulit. Sebab, uangnya jelas dan pengembaliannya jelas.
Bahkan fakta yang disampaikan di hadapan majelis hakim, bahwa uang yang dikembalikan kepada korban lebih banyak, sehingga tidak sebanding.
Baca juga: Dituduh Rentenir Kelas Kakap, Zana: ‘Saya Kasih Rp200 Juta dan Pajero Kalau Bisa Buktikan’
“Jadi kami sudah audit, investigasi. Jadi uang yang kami kembalikan melebihi yang diberikan korban. Jadi ini murni tidak ada penipuan, ini murni hubungan bisnis,” tegasnya.
Ia pun meminta, harkat dan martabat Utomo harus dikembalikan. Yakni, tidak ada lagi kliennya itu disebut penipu.
“Mulai detik ini jangan panggil Pak Tomo sebagai penipu. Harkat martabatnya harus dikembalikan,” tegasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

