Asyik Judi Dadu di Bulan Suci, 9 Warga Kudus Terancam Lebaran di Balik Jeruji

BETANEWS.ID, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil menangkap sembilan warga yang sedang asyik bermain judi kopyok. Sembilan tersangka yang ditangkap tersebut saat sedang asik berjudi di sebuah rumah milik seorang warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan penggrebekan arena judi itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan aksi perjudian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, benar di lokasi tersebut dijadikan tempat bermain judi hampir setiap hari. Setelah dilakukan penggrebekan berhasil mengamankan sembilan pelaku,” jelas AKP R Danang Sri Wiratno kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Rabu (19/4/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Polres Kudus Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Warga yang akan Mudik

Barang bukti yang disita dari sembilan tersangka yaitu satu buah tempurung kelapa, satu buah lemekan, satu lembar blabakan, tiga buah dadu dan uang tunai Rp 1.530.000 yang digunakan untuk berjudi.

“Dari sembilan pelaku itu, satu orang berperan sebagai bandar dan delapan orang lainya berperan sebagai pemasang,” imbuhnya.

Perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Baca juga: Polres Kudus Musnahkan 1.361 Botol Miras dan 421 Liter Ciu

Terpisah Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat sehingga Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan.

“Polres Kudus tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian,” tandasnya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER