BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus menyediakan tempat penitipan kendaraan bagi warga yang hendak mudik ke kampung halaman. Tempat penitipan kendaraan tidak hanya di sediakan di Polres Kudus, warga juga bisa menitipkan kendaraan di Polsek terdekat.
Hal itu dinyatakan Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto kepada awak media, Selasa (18/4/2023). Menurutnya, penyediaan tempat penitipan kedaraan ini bisa dimanfaatkan siapa saja, namun tentu melihat ketersediaan tempat yang dimiliki Polres dan Polsek.
“Mulai hari ini, kami telah mengaktifkan (penitipan kendaraan). Jadi, apabila ada warga yang akan mudik dan meninggalkan kendaraannya, maka kendaraannya bisa dititipkan di Polres Kudus dan Polsek,” ujarnya kepada Betanews.id melalui siaran tertulis.
Baca juga: Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, Polres Kudus Kerahkan 600 Persone
Dydit mengatakan, tidak ada persyaratan khusus bagi warga yang hendak menitipkan kendaraannya. Bagi warga yang akan menitipkan kendaraannya di Polres Kudus atau Polsek, bisa disampaikan langsung ke Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke Polres maupun Polsek terdekat.
“Untuk persyaratannya, yaitu membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri (KTP/SIM),” jelasnya.
Dydit menambahkan, layanan penitipan kendaraan ini merupakan inovasi dan bagian dari pelayanan Polri terhadap masyarakat agar barang berharganya seperti kendaraan bisa terjaga aman dengan baik.
“Jadi masyarakat bisa menitipkan kendaraan bermotor saat ditinggal mudik. Ini (penitipan kendaraan) berlaku di seluruh polsek di wilayah Kudus,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Kudus Kota Iptu Subkhan menuturkan, pihaknya telah menyiapkan lahan parkir untuk penitipan kendaraan tersebut.
“Ada tempat yang kami siapkan dan dapat menampung sekitar 50 sepeda motor dan 10 mobil. Untuk penitipan kendaraan ini, tidak dipungut biaya alÃas gratis. Pemilik hanya perlu membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraannya dan identitas diri,” terang Iptu Subkhan.
Subkhan mengimbau, apabila pemilik kendaraan memiliki penutup, bisa dipasangkan juga di kendaraan, agar kendaraan aman dari debu dan cat tetap terlindung.
Baca juga: Polres Kudus Musnahkan 1.361 Botol Miras dan 421 Liter Ciu
“Dengan menitipkan kendaraan di Polsek, tentunya lebih aman dan lebih terjaga. Karena anggota kami selalu stand by 24 jam,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Kapolsek Jati, AKP Cipto. Bagi warga yang akan mudik, pihaknya telah menyediakan halaman Polsek Jati untuk tempat penitipan kendaraan.
“Syaratnya sama dengan polsek lainnya, yaitu membawa identitas diri dan dokumen kendaraan, untuk menunjukkan bahwa kendaraan tersebut benar milik yang bersangkutan,” tandasnya.
Editor: Suwoko

