31 C
Kudus
Jumat, Februari 13, 2026

Waspada Modus Baru Kejahatan, Ninja 250 CC di Kudus Digasak Saat COD

BETANEWS.ID, KUDUS – Para pelaku kejahatan selalu menemukan cara untuk mengelabuhi korbannya. Kali ini, di Kudus terjadi kejahatan dengan cara mengelabuhi korbannya melalui transaksi cash on delivery (COD). Pelaku menggasak motor Ninja 250 cc saat transaksi dilakukan.

Kapolres kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengungkapkan, pelaku bernama Nur Cahyo Budi Prasetyo warga Desa Jekulo, Kudus . Kronologi kejadian bermula saat saksi satu memosting motor Ninja 250 cc tahun 2018 di status WhatsApp untuk dijual, hari Jumat (3/3/2023). Di hari yang sama ada temannya bernama Amir Hamzah ikut mem-posting.

“Sehari kemudian, pelaku menghubungi saksi satu bahwa berminat untuk membeli motor Ninja 250 cc yang dijual. Kemudian disepakati untuk dilakukan COD,” ujar Dydit kepada awak media saat konferensi pers, Senin (13/3/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Nyesek! Eva 2 Kali Gagal Beli Mobil Karena BI Chekingnya Dibuat Merah BPR Dananta, Akhirnya Lapor Polisi

Dydit melanjutkan, kemudian disepakati lokasi COD oleh kedua belah pihak di kaplingan perumahan Desa Karangbener, Kecamatan Bae, Kudus. Setelah bertemu, pelaku mengecek motor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ternyata tertukar.

“Korban pun lalu pulang dan untuk mengambil STNK motor tersebut dan pelaku juga pulang. Setelah mendapatkan STNK yang asli, korban pun menghubungi pelaku lagi untuk bertemu di lokasi semula pada pukul 19:30 WIB,” bebernya.

Ketika bertemu, kata Dydit, pelaku langsung meminta BPKB dan STNK untuk dicocokan dengan kendaraan. Setelah cocok pelaku nego harga hingga sepakat. Pelaku bilang bahwa pembayaran akan dilakukan secara cash di rumah budhenya yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi COD.

“Lalu pelaku minta ijin membawa motor Ninja 250 Cc beserta BPKB dan STNK dengan dalih agar keluarganya percaya. Setelah motor dibawa pelaku, korban pun jalan kaki menyusul ke arah rumah yang disebut budhe pelaku,” ungkapnya.

Namun, kemudian, ada orang yang datang dengan mengendarai motor Beat dan mengajak mengobrol. Selesai mengobrol, korban kemudian mendatangi rumah yang disebut milik budhe pelaku.

“Setelah sampai ternyata pelaku tidak ada. Motor dan surat-suartnya pun dibawa oleh pelaku,” bebernya.

Baca juga: Gerebek Pesta Sabu di Jati Kudus, Polisi Amankan Tiga Pria

Mengetahui motornya digelapkan, korban pun melaporkannya ke Polres Kudus. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, Polres Kudus berhasil meringkus dua orang pelaku. Sementara satunya lagi masih buron.

“Pelaku akan dikenai pasal 378 atau 372 KIHP Pidana. Dengan ancaman tahanan empat tahun,” imbuhnya.

Sementara itu salah satu pelaku yakni Nur Cahyo Budi Prasetyo mengaku baru pertama kali melakukan penggelapan. Total pelaku ada tiga orang tapi yang satu orang temannya berhasil kabur.

“Saya baru pertama melakukan penggelapan. Yang ngatur semua temanku yang berhasil kabur itu. Dia itu sudah sering melakukan penggelapan motor,” ujarnya.

Rencananya, hasil dari penjualan motor Ninja tersebut akan digunakan untuk bayar hutang. Sebab, ia punya hutang sebanyak Rp 8 juta.

“Uang hasil penggelapan akan saya gunakan bayar hutang dan angsuran gadai BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor). Hutang saya ada yang Rp 6 juta dan Rp 2 juta,” rincinya.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER