31 C
Kudus
Sabtu, Mei 24, 2025

Nyesek! Eva 2 Kali Gagal Beli Mobil Karena BI Chekingnya Dibuat Merah BPR Dananta, Akhirnya Lapor Polisi

BETANEWS.ID, KUDUS – Warga Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus bernama Ulliya Evanawati (31) melaporkan BPR Dananta ke Kepolisian Resort (Polres) Kudus, karena namanya terdaftar secara ilegal sebagai debitur yang menunggak sehingga BI Chekingnya merah.

Kuasa hukum Ulliya, Tri Wulan Larasati mengatakan, pihaknya telah melaporkan BPR Dananta ke Polres Kudus pada 20 Oktober 2022. Pelaporan itu sudah ditindaklanjuti dan beberapa orang dari BPR Dananta sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Padahal klien kami tidak pernah melakukan pinjaman di BPR Dananta,” ungkap Laras ketika konferensi pers di Restoran Oemah Semar, Jumat (13/1/2023).

-Advertisement-

Akibat BI Checking merah tersebut, lanjut Laras, kliennya gagal dua kali kredit mobil. Bahkan, tak bisa melakukan peminjaman modal usaha di bank, karena namanya diblacklist.

Baca juga: Gerebek Pesta Sabu di Jati Kudus, Polisi Amankan Tiga Pria

Ulliya jadi nasabah BPR Dananta sejak 2014 sebagai penabung. Pada saat itu, ia ikut program Tabungan Sejahtera Dananta (Taseda).

“Saya ikut program Taseda selama dua periode. Setelah itu programnya selesai. Hingga pada tahun 2021 awal, ikut lagi program serupa tapi kemudian tidak saya lanjutin karena tak ada yang mengambil uang tabungannya,” ujar Eva.

Masalah terjadi pada November 2021 ketika Eva ingin membeli mobil Brio melalui finance. Waktu itu, ia sudah menyerahkan persyaratan lancar dan membayar uang muka Rp25 juta. Namun, saat dicek di Bank Indonesia, BI Checkingnya masih merah karena tercatat punya pinjaman macet di BPR Dananta sebesar Rp45,2 juta.

Perempuan yang punya usaha penggilingan beras ketan itu pun langsung klarifikasi ke pihak BPR Dananta dan mendapatkan jawaban, bahwa itu salah input sistem dan akan segera diperbaiki. Namun, gegara hal tersebut ia tak bisa beli mobil dan uang muka dikembalikan.

Baca juga: Ada 638 Kasus HIV/AIDS di Kudus, Dinkes Gencarkan Program Skrining Gratis di RS dan Puskesmas

Merasa namanya sudah dibersihkan. Setahun berselang atau pada Oktober 2022, Eva mengajukan pinjaman tambahan modal usaha ke Bank Jateng sebesar Rp500 juta. Namun, pengajuan itu gagal dengan kasus yang sama.

“Otomatis saya kaget. Saya langsung menghubungi BPR Dananta. Jawabannya masih sama, kesalahan input sistem. Berarti kan dari dulu belum diperbaiki. Saya pun langsung menghubungi lawyer, untuk mengurus permasalahan ini,” bebernya.

Usai dilaporkan ke polisi, di tanggal yang sama pihaknya mendapatkan surat keterangan tidak memiliki pinjaman dari pihak BPR Dananta yang ditandatangani oleh kepala bagian kredit. Namun nyatanya, BI Checking Eva masih merah. Hal itu diketahui ketika dirinya mau beli  mobil fortuner secara kredit, tapi di tolak dengan persoalan yang sama.

“Atas kasus ini, yang kita laporkan pihak BPR Dananta. Entah siapa yang salah dan melanggar hukum biar kepolisian nanti yang menentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur 1 BPR Dananta Tatut Suharso tidak menjawab ketika dimintai konfirmasi melalui WhatsApp (WA). Pesan pertama masih centang dua, ketika pesan kedua dikirim hingga berita ini diturunkan masih centang satu.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER