BETANEWS.ID, KUDUS – Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menghindari segala bentuk dukungan pada kontestan politik pada 2024.
“Kita ASN ini isinya memberikan pelayanan buat masyarakat. Di Jepara tidak usah khawatir pilihlah sesuai dengan hati nurani kalian,” kata Edy saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Netralitas ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Pendapa RA Kartini, Selasa, (7/3/2023).
Edy menyebut, Pilkada 2020 lalu ada 2.034 ASN yang melakukan pelanggaran. Sehingga ia berharap di 2024 Jepara tidak ada lagi laporan yang demikian.
Baca juga: 25 Keluarga Linmas Terima Santunan Kematian Rp2 Juta dari Pemkab Jepara
“Hindari segala bentuk dukungan kepada kontestan seperti yang diatur pada Pasal 5 Huruf N PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan berbagai regulasi lain terkait netralitas ASN,” lanjutnya.
Selanjutnya, Pj Bupati Jepara pun menginstruksikan untuk mencurahkan perhatian ASN sesuai dengan tugas masing-masing, baik sekarang maupun nanti di 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko menambahkan, untuk netralitas ASN, ada 4 hal yang harus dilakukan agar selamat, yaitu Smart, Tanggap, Maaf, dan Jujur (STMJ)
“Jamune supaya awake dewe slamet ada STMJ. STMJ merupakan singkatan dari Smart yaitu cerdas dalam berstrategi. Tanggap terhadap keadaan jangan cuek. Maaf dalam melayani karena kita banyak kesalahan. Jujur pasti berkah karena bermanfaat,” kata Sekda Jepara tersebut.
Baca juga: Pertahankan Adipura Kencana, DLH Jepara Akan Jaga Titik-Titik Penilaian
Selanjutnya, ada pula penjelasan penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kabupaten Jepara oleh Inspektur Kabupaten Jepara Akhmad Junaidi. Di Jepara sendiri, dasar hukum yang berlaku terkait hal tersebut yakni Peraturan Bupati Jepara No 11 tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara.
Junaidi menjelaskan, ada tujuh hal yang dideteksi oleh KPK mengenai benturan kepentingan dan diupayakan untuk dijauhi, antara lain kerugian keuangan negara, benturan kepentingan, gratifikasi, perbuatan curang, pemerasan, suap menyuap, dan penggelapan dalam jabatan.
“Dulu jika uleman gratifikasi, jika Rp1 juta ke bawah tidak. Tapi sekarang setelah ikut sosialisasi unit gratifikasi berapapun disebut gratifikasi,” kata Junaidi.
Editor: Ahmad Muhlisin

