31 C
Kudus
Jumat, Maret 29, 2024

Perda Penyelanggaraan Pendidikan Diharapkan Mampu Akomodir Semua Kepentingan Pendidikan di Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Panitia Khusus (Pansus) l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan, Rabu (8/3/2023). Perda tersebut diharapkan mampu mengakomodir semua kepentingan pendidikan di Kudus yang juga punya sebutan Kota Santri.

Wakil Pansus l DPRD Kudus, Muhtamat, mengatakan, Perda Penyelanggaraan Pendidikan adalah sebuah jawaban kegundahan Perda Madin tahun 2013 yang tak berjalan. Sebab, bupati yang menjabat kala itu tak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dengan berbagai alasan.

“Termasuk dalam pengaplikasian terkait penganggarannya. Karena, Perda itu memang disamping untuk payung hukum juga ada konsekuensi terkait dengan penganggaran,” ujar Muhtamat.

Baca juga: DPRD Kudus Godok Ranperda yang Bebaskan Warga Miskin Bayar Pajak

Politisi Partai Nasdem tersebut mengungkapkan, kaitannya dengan Perda penyelanggaraan pendidikan awalnya banyak masukan terkait dengan Perda pendidikan formal dan nonformal. Padahal, sebelumnya juga sudah ada Perda lain yang terkait dengan pendidikan, yakni Perda Pendidikan Karakter dan Perda Pendidikan 12 tahun.

“Oleh karenanya kami berharap Perda ini bisa jadi Perda induk dari sebuah penyelanggaraan pendidikan yang ada di Kudus, yang berkesinambungan, komperehensif dan bisa mengakomodir semua kepentingan pendidikan, termasuk pendidikan di madrasah,” bebernya.

Dia menuturkan, dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan juga ada usulan agar jangan sampai kehilangan roh dari sebuah gagasan untuk mengakomodir pendidikan formal, maupun yang nonformal. Di antaranya, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah kelas sore, dan pendidikan di pondok pesantren.

“Sehingga kita tidak fokus pada pendidikan formal dan nonformal saja. Sebab kami ingin dengan Perda Penyelanggaraan Pendidikan ini kita mampu perbesar lingkup di dalamnya. Termasuk memberikan kesetaraan pendidikan di madrasah dan Ponpes,” ungkapnya.

Dalam rapat pembahasan tersebut, termasuk yang menarik ada di pendidikan karakter yang mengakomodir kaitannya dengan Gusjigang. Menurutnya, Gusjigang adalah gagasan dari Sunan Kudus yang memperpadukan bagusnya budi pekerti, pengetahuan rohani, dan ekonomi.

Baca juga: Godok Ranperda Fasilitasi Ponpes, Pansus 1 DPRD Kudus Silaturahmi ke 3 Ponpes

“Gus itu kan bagus dalam budi pekerti dan karakter. Ji, pandai mengaji artinya pendidikan agama, gang adalah berdagang. Karena penggagas Kota Kudus juga mengajarkan berdagang. Makanya Kudus itu banyak orang yang berdagang dan terkenal dengan Kota Dagang juga,” kata Muhtamat.

Dia mengatakan, karena Perda Penyelanggaraan Pendidikan ini diharapkan benar-benar berkualitas, sehingga, pihaknya harus menerima banyak masukan.

“Oleh karenanya kita tidak mau terburu-buru dan ditarget waktu. Kita harus menerima banyak masukan dari berbagi pihak, agar Perda Penyelanggaraan Pendidikan berkualitas dan mampu mengakomodir semua kepentingan pendidikan di Kudus,” harap ketua Fraksi Nasdem tersebut.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

42,000FansSuka
13,322PengikutMengikuti
30,973PengikutMengikuti
133,000PelangganBerlangganan

TERPOPULER