BETANEWS.ID, KUDUS – Panitia Khusus (Pansus) l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bersilaturahmi ke tiga pondok pesantren (Ponpes), Kamis (23/2/2023). Itu merupakan bagian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi Pondok Pesantren (Ponpes).
Wakil Pansus l DPRD Kudus Muhtamat mengatakan, pihaknya bersilaturahmi ke tiga ponpes, satu di Desa Ploso, Kecamatan Jati dan dua di Dukuh Kauman, Desa/Kecamatan Jekulo. Untuk silaturahmi ini pihaknya memang memilih ponpes salafiyah.
“Kriteria yang kami kunjungi adalah ponpes yang tidak menengah ke atas, tapi menengah ke bawah. Kita bersilaturahmi sekaligus melihat kemandirian ponpes tersebut,” ujar Muhtamat.
Baca juga: 10 Ponpes di Jateng Dapat Bantuan PLTS dari Ganjar
Dia menuturkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) fasilitas Ponpes ini akan mengupayakan balai pengobatan untuk para santri dan pengelola ponpes. Oleh karenanya, perlu pengecakan lokasi.
“Sebenarnya dari Kementerian Agama itu ada program Puskestren (Pusat Kesehatan Pesantren) tapi di Kudus yang dapat hanya dua pesantren. Yang lain akan kita fasilitasi dengan Balai Pengobatan,” ungkapnya.
Tenaga medis untuk balai pengobatan di pesantren tersebut, kata dia, nanti bekerja sama dengan Puskesmas terdekat. Balai pengobatan di pesantren itu nanti juga operasionalnya di hari dan jam tertentu.
Baca juga: Bupati Kudus Resmikan Gedung Ponpes Darul Qur’an Nurul Abidin yang Diasuh Habib Bidin
“Karena yang dilayani memang khusus santri dan pengelola ponpes. Nanti juga ada kebijakan lain, untuk santri yang opname dan sebagainya bisa dirujuk ke rumah sakit dengan asumsi kita daftarkan di BPJS Kesehatan,” bebernya.
Pihaknya masih mengkumulasikan terkait dengan persyaratan yang dibutuhkan untuk balai pengobatan di Ponpes tersebut. Apakah nanti satu titik membidangi beberapa pesantren atau bagaimana akan dikaji lebih dalam.
“Semuanya akan kita kaji lagi. Yang jelas ini semua untuk sebagai upaya kesejahteraan pengelola Ponpes dan santri di Kudus,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin