
Mengutip dari skripsi Muhammad Safiq Imran bin Samsudin dari Universitas Ar-Raniry, Aceh (hlm.61), ada belasan syarat yang harus dipenuhi dalam prosedur pengajuan poligami di Mahkamah Syariah Malaysia. Di samping itu pemohon masih harus mengisi belasan formulir lainnya. Salah satunya tentang slip gaji tersebut.
Apakah selama ini aturan tersebut efektif?
Ada juga yang tidak taat aturan. Kelompok seperti ini memilih menikah di Thailand yang negaranya tidak menerapkan aturan poligami serumit di Malaysia. Setelah menikah sah secara agama Islam, mereka pulang ke Malaysia lagi.
Secara agama pernikahan mereka memang sah, tapi pemerintah Malaysia punya aturan sendiri. Mereka tidak bisa dicatatkan dalam catatan pernikahan pemerintah. Jika mereka nekat mendaftar maka denda setiap pelanggaran besaranya mencapai 5.000 RM. Misalnya, tidak ada izin istri pertama maka didenda 5.000 RM, tidak ada izin pemerintah, denda 5.000 RM, dan seterusnya. Dendanya dibuat besar sekali.
Bagaimana jika nekat tidak mendaftar ke pemerintah?
Jawabannya jelas. Terhadap suami istri yang nekat seperti itu, maka pihak istrilah yang dirugikan, sebab dia tidak berhak menuntut harta suaminya. Begitu juga dengan anak hasil pernikahan ini. Dia tidak akan dapat warisan. Mengapa? Sebab anak tersebut tidak akan pernah dicatat sebagai anak dari lelaki tertentu.
Bedanya lagi dengan Indonesia, jika selama ini seorang anak hasil nikah tidak tercatat resmi di pemerintah bisa diatasnamakan anak dari ibunya, di Malaysia tidak. Di sinilah repotnya jika nekat tidak mencatatkan pernikahan ke pemerintah. Kelak, ketika si anak akan menikah, maka calon dan keluarga calonnya pasti tahu bahwa anak tersebut hasil dari pernikahan yang tidak tercatat di pemerintah. Ini adalah sanksi sosial yang tidak ringan.
Bagaimana dengan di Indonesia, mau mengatur poligami seperti di Malaysia? Sebaiknya kita fokus menangani pengemis dan gelandangan dulu biar wisatawan merasa jauh lebih nyaman. (*)





