
Terkait dengan aturan untuk mengendalikan pengemis dan gelandangan tentu Indonesia tidak kalah keras. Pemerintah Kota Semarang punya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014. Pemkab Kudus pun punya aturan yang tidak kurang tegasnya, yaitu Perda. Nomor 15 Tahun 2017. Seseorang yang memberi kepada pengemis ancamannya denda Rp 1 juta.
Realisasinya?
Kita bisa saksikan sendiri di tempat-tempat tertentu, seperti di bangjo maupun lokasi-lokasi wisata religi. Mereka tetap beroperasi. Begitu juga di tempat-tempat wisata religi di luar Kudus. Pengemis tetap eksis.
Meskipun kita harus memaklumi bahwa mengatur penduduk jutaan jiwa memang tidak mudah. Banyak aturan yang hanya berlaku di atas kertas. Sebagai perbandingan, penduduk Malaysia total satu negara, baik di Semenanjung maupun di Borneo, pada 2022 hanya berjumlah 32,7 juta orang. Di tahun yang sama, penduduk Provinsi Jawa Tengah saja mencapai 37,4 juta. Baru dengan satu provinsi saja jumlah total penduduk Malaysia sudah kalah.
Satu cerita lain dari tour guide yang mendapat atensi kami adalah tentang poligami. Di Malaysia, sejak 2004, aturan poligami lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya. Kebijakan ini karena dampak negatif yang diderita istri dari praktik suami beristri lebih dari satu tersebut.
Ketika akan menikah yang kedua, seorang suami harus mendapat izin dari istri dan pemerintah. Salah satu syarat pengajuan untuk mendapatkan izin pemerintah adalah adanya izin dari istri sebelumnya dan slip gaji dari seseorang yang ingin berpoligami. Jika besaran gaji si pemohon dinilai pemerintah tidak layak menghidupi lebih dari satu istri, maka izin tersebut tidak akan pernah diterbitkan.
Tidak ada patokan tunggal tentang berapa minimal gaji seseorang biar dinyatakan layak berpoligami. Sebab, besaran gaji tersebut harus disesuaikan dengan tanggungan hidup si pemohon. Bisa jadi meski seseorang bergaji 10 ribu RM, tapi tanggungan anaknya banyak, ajuannya bakal ditolak. Tanggungan itu meliputi biaya hidup dan sekolah anak dari pendidikan usia dini sampai jenjang menengah.
Malaysia sendiri mengakui tentang bolehnya lelaki muslim menikahi lebih dari satu perempuan. Tapi, selama ini praktik poligami tersebut dijumpai banyak mudaratnya sehingga aturannya diperketat.





