BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus Hartopo menyatakan larangan bagi para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Kudus menyelenggarakan buka bersama. Acara yang biasa digelar saat Ramadan ini, dinilainya cenderung over menu yang enak-enak dan mewah.
Larangan itu, kata Hartopo, selaras dengan imbauan Presiden Jokowi yang melarang para pejabat dan para ASN di lingkup pemerintahan menggelar buka bersama pada Ramadan tahun ini. Larangan ini tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Baca juga: Masan Sebut Demokrasi di Kudus Memprihatinkan, Warga Nyoblos Kalau Ada Amplop
“Imbauan itu untuk ASN. Sebaiknya ASN di Kudus juga menaati imbauan tersebut, jangan mengadakan buka bersama di Bulan Puasa ini,” ujar Hartopo kepada awak media usasi pembukaan penilaian lomba desa di Desa Pedurenan, Kecamatan Gebog, Senin (27/3/2023).
Hartopo menegaskan, maksud dari imbauan larangan buka bersama bagi ASN itu baik. Kegiatan buka bersama cenderung terlalu over yang enak-enak dan mewah.
“Nah itu yang dilarang. Tujuan dari pemerintah itu, bagaimana buka puasa dilakukan sederhana,” bebernya.
Ia pun mengimbau agar ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk jangan dulu melakukan kegiatan buka bersama sesuai imbauan presiden. Namun, ia mempersilahkan warga non ASN untuk buka bersama.
Baca juga: Hartopo Jengkel, Banyak BTL Pasang Instalasi Listrik di Rumah Warga Tak Sesuai Standa
“Ya, kalau ASN diimbau seperti itu (tidak melaksanakan buka bersama) jangab dulu. Kalau non ASN monggo saja buka bersama,” kata Hartopo.
Editor: Suwoko