BETANEWS.ID, KUDUS – Pelaku pencurian sepeda motor berinisial MB (23) warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang harus mendekam di jeruji besi Polsek Mejobo Polres Kudus Polda Jateng. Dirinya ditangkap usai mencuri kendaraan Honda Beat warna merah milik Sukati, warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus pada Sabtu (25/03/2023) pukul 4.00 WIB. Ironisnya, MB merupakan keponakan korban yang sebelumnya menginap.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Mejobo Iptu Krisbiantoro lantas menjelaskan kronologi pencurian tersebut. Mulanya, pelaku menginap di rumah korban untuk menunggu bibinya lengah. Setelah berhasil menguasai motor, ia langsung menawarkan motor curiannya di Facebook. Dari postingan tersebut, oleh pelaku berhasil menjual motor dengan sistem COD (cash on delivery) di area Pragola, Pati.
“Jadi, motor dijual Rp2,3 juta dan uang hasil penjualan tersebut baru terpakai Rp200 ribu untuk ongkos MB naik ojek online dari Pati menuju ke rumah korban,” ungkap kata Iptu Krisbiantoro di Polsek Mejobo, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Polres Kudus Amankan Ratusan Botol Miras dari Tempat Karaoke dan Penyedia di Malam Pertama Ramadan
Aksi MB ini diketahui usai polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan melihat hasil rekaman CCTV. Dengan mudah, pelaku langsung ditangkap di rumah korban tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Saat ini Tim masih mengejar pembeli dan barang bukti motor korban,” ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 2,1 juta yang merupakan hasil dari penjualan motor korban. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Editor: Ahmad Muhlisin