BETANEWS.ID, DEMAK – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Demak Marwan menanggapi usulan Bupati Demak terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
Menurut Marwan, Raperda tersebut perlu dikaji kembali. Sebab, isi dari Raperda tersebut dinilai dapat memberatkan masyarakat. Karena, draft penentuan tarif ditentukan pada tingkatan tinggi atau optimal.
Baca juga: Bupati Demak Usulkan Raperda untuk Maksimalkan Penggalian Pajak dan Retribusi Sektor Wisata
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Demak Masa Sidang Kesatu Tahun 2023, Jumat (3/3/2023).
“Kami membaca draftnya tadi, seluruh penentuan tarif itu yang paling tinggi. Jadi kami mengkritisi pajak itu tidak ditentukan secara optimimal. Karena pajak itu penting untuk pemerintah daerah sekaligus mengingat posisi rakyat, ” katanya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut.
Marwan menerangkan, penentuan pajak seharusnya kondisional melihat keadaan masyarakat sekarang. Mengingat pasca-Covid-19, beberapa pelaku usaha masih merangkak dalam masa perbaikan.
“Pajak itu harus kondisional, karena pajak kan menentukan PAD, tapi mengenai harapan agar tidak tertekan pajak itu sangat penting juga, ” terangnya.
Baca juga: DPRD dan Bupati Demak Setujui Lima Raperda jadi Perda
Ia pun merespon pernyataan Bupati Demak Eisti’anah yang menyatakan, bahwa Raperda Retribusi dan Pajak Daerah dapat membantu pengelolaan pariwisata. Marwan menilai, perlu seimbang dalam memperhatikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepentingan masyarakat.
“Jadi pemerintah bisa memperhatikan masyarakat agar bisa senang dan tidak habis untuk mengeluarkan pajak, tetapi PAD juga. Sehingga harus bisa menyeimbangkan itu, ” pungkasnya.
Editor: Kholistiono