Warga Miskin di Kudus yang Berpekara, Nantinya Dapat Jaminan Bantuan Hukum

BETANEWS.ID, KUDUS – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Batuan Hukum Bagi Warga Miskin di Kabupaten Kudus akan segera masuk pembahasan Panitia Khusus (Pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dengan adanya Perda, nantinya warga miskin di Kudus bisa mendapatkan “perlindungan hukum”.

Anggota Pansus 3 DPRD Kudus, Achmad Yusuf Roni mengatakan, perlindungan hukum yang dimaksud adalah ketika ada warga tidak mampu mengalami persoalan hukum, nantinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus hadir untuk memberikan pendampingan.

“Nantinya bantuan hukum itu bisa berupa pendampingan hukum. Sehingga warga kurang mampu di Kudus yang mengalami persoalan hukum tak perlu mencari penasehat hukum, karena disediakan oleh pemkab,” ujar pria yang akrab disapa Yusuf kepada Betanews.id.

-Advertisement-

Baca juga: DPRD Kudus Bentuk Pansus untuk Bahas 11 Ranperda, Bupati: ‘Semoga Bisa Serap Aspirasi Masyarakat’

Selain itu, lanjut Yusuf, Perda Bantuan Hukum itu nantinya, Pemkab Kudus juga akan bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau perguruan tinggi di bidang hukum. Dengan begitu, warga Kudus bisa konsultasi terkait hukum.

“Sehingga nantinya masyarakat Kudus bisa paham dengan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan hukum,” bebernya.

Disinggung bahwa selama ini setiap tersangka yang tidak mampu menggunakan jasa pengacara, sudah disediakan penasehat hukum dari kepolisian, Yusuf menjelaskan, bahwa bantuan hukum itu nantinya ketika sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Bantuan hukum bagi warga miskin di Kudus nantinya untuk kasus pidana dan perdata. Khusus untuk kasus pidana, bantuan hukum itu ketika warga yang berkasus belum ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ketika sudah jadi tersangka, sudah ada penasehat hukum dari kepolisian,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Kudus Segera Bahas Raperda CSR

Namun untuk teknis lebih detailnya, kata pria yang juga anggota DPRD Kudus dari Fraksi PDIP itu, nantinya diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup). Nantinya, bantuan hukum itu dengan memberikan pendampingan hukum ketika warga sedang berperkara.

“Atau juga bisa kerja sama dengan lembaga hukum. Nantinya bisa difungsikan sebagai tempat konsultasi hukum bagi warga Kudus,”pungkasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER