BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berkomitmen dan bekerja sama dengan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal. Bahkan, 2023 ini, 10 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan digunakan untuk penegakan hukum.
Hal itu sesuai program pemanfaatan DBHCHT yang ketentuannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, 10 persen dana cukai di 2023 akan digunakan untuk penegakan hukum. Pemkab Kudus nantinya bekerja sama dengan Bea Cukai untuk pemberantasan rokok ilegal.
Baca juga: Sepanjang 2022, Bea Cukai Kudus Amankan 17,6 Juta Batang Rokok Ilegal dengan Nilai Rp 20 M
“Kerja sama di lapangan nantinya bisa berupa sosialisasi kepada masyarakat. Serta juga penindakan rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya,” ujar Hartopo kepada Betanews.id, Rabu (15/2/2023).
Selain sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat terkait rokok ilegal yang merugikan negara, lanjutnya, masyarakat juga diminta untuk sinergi dengan melaporkan kepada petugas ketika mendapati peredaran rokok ilegal.
“Semuanya kita harapkan bisa bersinergi. Saya juga berharap semua instansi yang ada di Kudus bisa bersinergi dengan Bea Cukai untuk pemberantasan rokok ilegal,” bebernya.
Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kholid Seif menambahkan, tahun ini pihaknya mendapatkan alokasi DBHCHT kurang lebih sebesar Rp1,3 miliar. Dana tersebut untuk penegakan hukum peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Untung Menggiurkan, Jadi Alasan Produk Rokok Ilegal Masih Saja Beredar Meski Sering Ditindak
Kegiatannya tidak jauh dengan tahun sebelumnya, yakni pengumpulan bahan informasi, kedua melakukan operasi pemberantasan cukai ilegal dan yang ketiga merupakan penambahan, yakni pemusnahan rokok ilegal.
“Operasi pemberantasan rokok ilegal tentunya kita bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Kudus. Sebab yang punya kewenangan adalah Bea Cukai,” ujarnya.
Dia berharap, dengan sinergi dan kolaborasi yang baik Kabupaten Kudus bisa mempertahankan zero dari rokok ilegal. Namun, juga tetap harus waspada.
Editor: Ahmad Muhlisin

