BPR Dananta Menduga Korban Kasus Pencatutan Utang Berikan Keterangan Palsu

BETANEWS.ID, KUDUS – Ulliya Evanawati (31) warga Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada tanggal 20 Oktober 2022 melaporkan BPR Dananta ke Polres Kudus, karena namanya terdaftar sebagai debitur yang menunggak sehingga BI Chekingnya merah. Padahal, ia merasa tidak pernah melakukan pinjaman di BPR Dananta yang berkantor di Ruko Ronggolawe, Kudus.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum BPR Dananta Toro Masiran mengungkapkan, Ulliya Evanawati tak pernah terdaftar sebagai debitur di BPR Dananta, apalagi menunggak. Jadi tidak benar, jika dia beberapa kali gagal mengajukan kredit di bank atau finance karena masuk dalam daftar merah BPR Dananta.

“Jika saudara Ulliya Evanawati menyebut namanya terdaftar sebagai debitur yang menunggak di BPR Dananta pasti tertera di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tapi ini tidak ada,” ujar Toro sembari menunjukan SLIK dari OJK kepada awak media, Senin (20/2/2023).

-Advertisement-

Baca juga: Nyesek! Eva 2 Kali Gagal Beli Mobil Karena BI Chekingnya Dibuat Merah BPR Dananta, Akhirnya Lapor Polisi

Toro pun menegaskan, jika Eva namanya secara ilegal terdaftar sebagai debitur yang menunggak kredit Rp45 juta itu murni tindakan oknum pegawai BPR Dananta yang tak diketahui oleh jajaran direksi.

Ia juga menyanggah Eva pernah menghubungi BPR Dananta terkait namanya masuk dalam daftar merah di perbankan, dan mendapatkan jawaban kesalahan input.

“Kami juga mau menyampaikan, bahwa saudara Ullia Evanawati maupun pengacaranya  belum pernah sekalipun datang ke BPR Dananta menemui para pimpinan. Kalau mereka menyatakan pernah menemui para pimpinan BPR tolong ditunjukan tanggal berapa?” tanyanya.

Namun, kata dia, jika Eva menemui oknum pegawai PT BPR Dananta di luar, itu merupakan resiko mereka sendiri. Sehingga jangan dikaitkan dengan PT BPR Dananta, sebab itu secara pribadi mereka.

Dia juga menampik, pernyataan Eva yang gagal mengajukan kredit di beberapa bank dan finance mulai oktober 2022 sampai Januari 2023, karena namanya tercatut secara ilegal sebagai debitur yang menunggak di BPR Dananta. Sebab, pada tanggal 7 November 2022, Eva mendapatkan kredit sebesar Rp100 juta dari salah satu bank di daerah Kudus.

Baca juga: Ganjar Siap Bantu Wujudkan Shelter Bagi Korban Kekerasan Seksual di Magelang

“Jadi keterangan saudara Aulliya Evanawati tidak benar. Jika namanya terdaftar sebagai debitur yang menunggak di BPR Dananta, maka tak akan dapat kredit Rp100 juta dari bank,” imbuhnya.

Mengenai perbuatan oknum pegawa BPR Dananta, pihaknya sudah mengambil langkah hukum. Oknum tersebut sudah dilaporkan ke Polres Kudus, pada tanggal 22 Desember 2022 dengan tuduhan  penggelapan dan ijazah palsu. Jabatan oknum tersebut di BPR Dananta adalah supervisor.

“Ya, laporannya selain penggelapan dana juga pemalsuan ijazah. Sebab diduga ijazah yang digunakan untuk melamar kerja di BPR Dananta diduga palsu. Saat ini oknum tersebut juga dalam proses pemecatan,” pungkasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER