BETANEWS.ID, KUDUS – Presiden Jokowi resmi mengeluarkan keputusan terkait dengan larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan, Senin (26/12/2022). Larangan penjualan rokok ketengan dituangkan dalam Keputusan Peesiden (Kepres) Nomor 25 tahun 2022.
Menanggapi Kepres larangan penjualan rokok ketengan, Corporate Secretary PT Sukun yakni Deka Hendratmanto mengatakan, melarang penjualan rokok ketengan sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli, bukan berdasarkan kebutuhan riilnya. Hal itu jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi hariannya.
Baca juga: Cukai Rokok Naik 10 Persen, Industri Rokok Kecil di Kudus Terancam Mati
“Jika rakyat hanya mampu beli katakanlah lima batang sehari, kenapa harus dipaksa untuk membeli satu bungkus. Ini jelas-jelas tidak masuk akal,” ujar Deka kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Rabu (28/12/2022).
Faktanya, ungkap Deka, penjualan rokok ketengan hanya terjadi di warung-warung kecil, karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas. Menurutnya, dari pada mencampuri terlalu dalam urusan pedagang kecil, alangkah bijaknya pemerintah itu mengurus sesuatu yang lebih besar dan penting bagi negara.
“Mencampuri ’’privacy’’ para pedagang kecil bukan saja akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu, tetapi juga akan membuat pemerintah terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting,” tandasnya.
Dia menyampaikan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau) sesungguhnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.
Baca juga: Ini Alasan PT Sukun Tetap Produksi Rokok Klobot Meski Peminat Terus Berkurang
Menurutnya, Pasal 25 PP Tembakau secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil. Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, pihaknya justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau.
’’Pertanyaan kami adalah, sejauh mana upaya law enforcement pemerintah terhadap aturan tersebut? Ini jauh lebih penting daripada pemerintah ngurusi teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemic,’’ imbuhnya.
Editor: Kholistiono

