BETANEWS.ID, KUDUS – Bupati Kudus HM Hartopo membeberkan ASN yang paling banyak melakukan pelanggaran disiplin adalah guru yakni sebanyak 22 kasus. Menurutnya, sebagian besar kasus indisipliner ditimbulkan akibat kasus perceraian hingga perselingkuhan.
“Saya telah mendapat informasi bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh guru, 9 di antaranya telah masuk ranah sanksi,” tegasnya di hadapan 500 guru yang mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Budaya Bae, Selasa (27/12/2022).
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar sebagai seorang abdi negara harus selalu fokus menjalankan tugasnya dalam pengabdian. Hartopo meminta Peraturan Pemerintah Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil harus selalu dipedomani, baik dalam pengabdian ataupun ketika berada di lingkungan masyarakat.
Baca juga: Ganjar: ‘Hanya di Era Presiden Jokowi Kualitas Pendidikan dan Kesejahteraan Guru Meningkat’
“Saya minta jangan sampai terulang kembali kejadian ini. Sebagai abdi negara kita harus fokus dalam pelayanan pada masyarakat. Perbaiki dan selalu introspeksi diri, semoga ke depan kita dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” harapnya.
Hartopo juga menyoroti terkait banyaknya laporan masyarakat soal masih ditemukannya PNS yang meninggalkan kantor dalam jam kerja tanpa dilengkapi surat izin yang jelas.
“Banyak laporan masyarakat, bahwa ada oknum PNS yang kluyuran di pusat keramaian bahkan hingga keluar kota saat jam kerja tanpa dilengkapi surat izin yang jelas. Ini menjadi koreksi tersendiri bagi kita,” jelasnya.
Baca juga: Songsong Kurikulum Merdeka Belajar 2023, Kudus Akan Punya 74 Guru Penggerak
Untuk mengatasi ini, Hartopo melalui Sekda telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh dinas agar membuat form surat izin keluar yang wajib dibawa oleh seorang PNS ketika sedang meninggalkan pekerjaannya dengan izin yang jelas dan diketahui atasan.
“Kami instruksikan pada seluruh dinas-dinas bahwa harus membuat form surat izin keluar untuk pegawainya dengan tujuan jelas dan diketahui pimpinan. Jika dilanggar maka akan ada sanksi,” tandasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin