31 C
Kudus
Senin, April 28, 2025

DPRD Kudus Perjuangkan TKGS Masuk Dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan

BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus akan memperjuangkan agar Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) bisa masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan. Sehingga nantinya kesejahteraan guru swasta bisa benar-benar terjamin.

Hal itu diungkap oleh Wakil DPRD Kudus Mukhasiron. Dia mengatakan, selama lima tahun ini TKGS sudah diberlakukan oleh Bupati Kudus HM Hartopo. Menurutnya, program TKGS ini bagus. Sehingga sayang program ini nantinya berhenti jika ada pergantian pimpinan di Kabupaten Kudus.

Baca juga: Tahun Depan Pemkab Kudus Gelontorkan Rp 70 Miliar untuk Tunjangan Kesejahteraan Guru

-Advertisement-

“Setelah berakhirnya jabatan Pak Hartopo, tunjangan guru swasta pun akan berakhir. Karena TKGS itu merupakan janji bupati terpilih selama lima tahun,” ujar Mukhasiron kepada awak media,

Sehingga, lanjutnya, akan sangat disayangkan jika program sebagus itu harus berhenti. Apalagi selama lima tahun ini, guru swasta sudah terbiasa menerima gaji bulanan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kudus.

“Oleh karena itu, DPRD Kudus berinisiatif untuk memasukan TKGS dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan,” bebernya.

Dia berharap, dengan dimasukan TKGS dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan, nantinya para guru swasta di Kudus tetap bisa mendapatkan honor setiap bulannya, tanpa terpengaruh siapa pun yang jadi bupati. Karena bupati terpilih harus menjalankan Perda tersebut.

“Jadi honor guru swasta nanti tak jadi janji kampanye para calon pemimpin di Kudus. Janji yang berlaku hanya lima tahun sekali,”. Imbuhnya.

Baca juga: Pemkab Kudus Sudah Salurkan Santunan Kematian Sebesar Rp1,3 Miliar

Sebagai informasi, DPRD Kudus tahun ini mengusulkan delapan Ranperda. Antara lain, Ranperda tentang Fasilitas Pondok Pesantren, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Kemudian ada juga, Ranperda tentang Pelayanan dan Perlindungan Buruh, Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Ranperda tentang Fasilitas Ibadah Haji dan Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER