BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan menambah anggaran untuk Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) sebesar Rp 10 milIar di tahun 2023. Yakni, dari Rp 60 miliar menjadi Rp 70 miliar. Hal itu agar para guru swasta yang ada di Kota Kretek bisa sejahtera.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, Pemkab Kudus berkomitmen untuk melanjutkan program memberikan tunjangan bagi guru swasta.
“Tahun ini Pemkab Kudus sudah mengalokasikan anggaran Rp 60 miliar untuk TKGS. Tahun depan kita tambah lagi Rp 10 miliar, berarti jadi Rp 70 miliar,” ujar Hartopo kepada awak media, usai upacara Peringatan Hari KORPRI, Hari PGRI di Alun-Alun Simpang 7 Kudus, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: 2.593 Guru Swasta di Kudus Terima Tunjangan
Dia mengatakan, TKGS merupakan program unggulan Pemkab Kudus. Program tersebut merupakan upaya dari Pemkab Kudus untuk memberikan kesejahteraan untuk para guru swasta.
“TKGS ini bentuk apresiasi kepada pengabdian para guru swasta. Yang terdiri dari guru Madrasah Diniyah, serta guru swasta agama lain juga,” bebernya.
Hartopo mengungkapkan, bertambahnya anggaran untuk TKGS di tahun 2023, bukan serta merta bertambah nominal tunjangan untuk guru swasta. Namun, penambahan anggaran itu karena jumlah penerimanya yang makin banyak.
“Bukan nominal tunjangan nanti yang naik. Tapi jumlah penerimanya yang ditambah,” pungkasnya.
Sementara itu untuk kesejahteraan, Sekretariat Daerah Bagian Kesra Kabupaten Kudus melalui Sub Koordinator Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat yakni Sodikan mengatakan, penyaluran TKGS selama ini melalui dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pendidikan dan Setda Bagian Kesra.
Di Setda Bagian Kesra memang ada penambahan penerima TKGS di tahun 2023. Menurutnya, di tahun 2022 ada sekitar 6.650 penerima dan di tahun 2023 akan bertambah lagi sekitar 1,800 penerima.
Baca juga: Lazismu RS Aisyah Kudus Bagikan Paket Sembako untuk Guru TPQ dan Madin
“TKGS ini di berikan bervariasi, ada yang Rp 350 ribu, ada yang Rp 400 ribu, Rp 600 ribu serta Rp 1 juta per bulan. Tergantung dari masa kerjanya, dari jumlah jam mengajarnya, serta jumlah siswa di sekolahan,” jelasnya.
TKGS, tuturnya, diberikan kepada guru Raudhatul Athfal (RA), guru Taman Pendidikan Alquran (TPQ), Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI), guru Madrasah Diniyah (Madin), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), serta guru sekolah swasta keagamaan.
“TKGS diberikan untuk kesejahteraan guru swasta. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan guru diharapkan kualitas pendidikan juga meningkat,” harapnya.
Editor: Kholistiono